Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro, melalui Kapolsek Anyar AKP Sudibyo mengatakan kami pagi ini merilis pelimpahan (Tahap II) tentang tindak pidana menyimpan senjata tanpa ijin dengan pemberatan
Kronologis nya adalah pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022, sekira jam 07.00 wib,di depan areal rumah korban di gang masjid RT. 03/01 desa. Anyer kec. Anyar kab. Serang Banten, terhadap korban Saudara. H. BUSRO Bin H. ABDUL FATAH Alm, yang dilakukan pelaku Saudara. AS (AGUS SAFEI) pelaku melakukan perbuatan tersebut diatas dengan cara by mengayunkan atau membacokkan parang berupa sebilah golok ke arah kepala bagian atas dan kepala bagian belakang ( diatas leher belakang ) korban sebanyak kurang lebih 3 ( tiga ) kali, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka sobek mengeluarkan darah dibagian kepala bagian atas dan kepala bagian belakang ( diatas leher belakang ).
Motif pelaku membacok karena kesalah pahaman terkait masalah tanah dengan korban sehingga pelaku tidak dapat menahan emosi sehingga terjadinya pembacokan.
Kapolsek Anyar menerangkan pelimpahan TSK saudara AS (AGUS SAFEI) dengan barang bukti yang dilimpahkan, 1 (satu) potong baju kemeja lengan panjang warna orens yang ada noda darahnya, 1 (satu) lembar bukti berobat dari Puskesmas anyar, 1 (satu) bilah golok , 1 (satu) bilah pisau, 1 ( satu ) buah palu dan Ancaman hukuman 5th penjara dalam Pasal menyimpan senjata tanpa ijin dengan pemberatan, pasal 351 KUHPidana Jo UU Darurat No. 12 th 1951. “tutup Kapolsek.