TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Pada hari minggu tanggal 23 Juli 2017 jam 17.30 wib, telah terjadi laka lantas di pertigaan Rego Jalan Raya Pandeglang – Serang Ds. Cadasari Kec. Cadasari, Kab. Pandeglang antara Yamaha Vixion warna merah putih No.pol : B 3265 UBZ, yang dikemudikan oleh DAMANHURI (25), Â alamat Kp. Pasir Reungit, Desa Kaungcaang dengan kendaraan Yamaha Vega ZR warna Biru No.pol : B 3354 BDI, yang di kemudikan oleh IWAN IHWANI, (24) alamat Kp. Golodog Ds. Sukaharja Kec. Cikulur.
Anggota Polsek Cadasari langsung mendatangi tempat kejadian lakalantas dan mengamankan barangbukti serta mencari keterangan saksi kejadian. setelah membawa korban kecelakaan berobat ke puskesmas, Petugas piket jaga yang dipimpin Bripka Ayis Mustofa memberikan saran pada kedua belah pihak agar diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dan difasilitasi di mako polsek Cadasari.
Setelah melalui proses mediasi oleh Bripka Samun kepada kedua belah pihak sepakat tanpa ada tekanan untuk menyelesaikan perkara lalulintas dengan hasil masing masing pihak akan memperbaiki kerusakan kendaraan sendiri, dan saling memaafkan satu sama lainnya dan kedua belah pihak menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut atas dasar ketidaksengajaan. Setelah kedua belah pihak menandatangani surat hasil musyawarah kemudian pulang ke rumah masing masing.
Editor : Kompol P. Winoto
Penulis : Opr. Polsek Cadasari
Publish : Bripka Syarif. H