Senin tanggal 24 Oktober 2016 Pukul 13:15 Wib jajaran Unit Reskrim Polsek Mauk mendapat Informasi dari seseorang yang tidak mau disebutkan identitasnya bahwa di Kp. Tanah Luhur Rt. 01 / 03 Ds. Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang ada seorang laki-laki dengan ciri tertentu yang sering melakukan perjudian jenis Togel Singapur, selanjutnya jajaran Unit Reskrim Polsek Mauk melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud, dan pada pukul 13.30 wib ketika target berada dilokasi tersebut jajaran unit Reskrim Polsek Mauk melakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicurigai sebagai pelaku permainan judi jenis Togel Singapur yang mengaku bernama JOHAN Bin SAMIRAN, tersangka mengaku telah melakukan permainan judi jenis Togel Singapur sudah lama dan dari tersangka disita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 62.000,- dan satu unit HP merk Samsung yang didalamnya beisikan sms taruhan permainan judi tersebut, selanjutnya tersangka berikut barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Mauk Polresta Tangerang guna pengusutan lebih lanjut.
Check Also
Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Giat Takziah & Sambang Kepada Warga Binaan
TANGERANG | Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gelar wujud kepedulian dan empati terhadap warga binaan yang …