Polsek Pagelaran Bersama Tim Resmob Polres Pandeglang, Tidak Butuh Waktu Lama Bekuk Pelaku Curanmor

Pandeglang  – Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) warga Kampung Noong Desa Kondangjaya Kecamatan Cisata Kabupaten Pandeglang, Ahmad Suryana alias Yana alias Ganot, di bekuk Unit Reskrim Polsek Pagelaran bersama Resmob Satreskrim Polres Pandeglang di kawasan Cengkareng Tangerang.

Lantaran, pelaku telah kedapatan melakukan tindak pidana pencurian kepada korban “RS” yang merupakan warga Kampung Surianen, Desa Surianen, Kecamatan Patia, Kabupaten Pandeglang.

Demikian dikatakan Kapolsek Pagelaran IPTU Dasep Dudi Rahmat, S.H, kepada awak media, Selasa (29/11/2023). Menurut Kapolsek, pengungkapan kasus ini, berawal dari adanya pelaporan dari korban, “RS” warga Kampung Surianen, yang mengaku telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah Kampung Timur Desa Pagelaran.

“Pada awal laporan, korban awalnya mengaku dirinya menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan, yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menghentikan laju kendaraan korban dari arah Patia menuju Pagelaran sambil mengancam dengan sebilah golok. Sehingga, menurut pengakuan korban karena ketakutan dia melarikan diri dan meninggalkan motor dengan kuncinya, dan kemudian pelaku membawa kabur motor milik korban,” ungkap Kapolsek Pagelaran IPTU Dasep Dudi Rahmat, S.H.

Lebih lanjut, dari hasil laporan itu, sambungnya, Unit Reskrim Polsek Pagelaran melakukan penyelidikan, dan berdasarkan petunjuk yang diperoleh serta keterangan para saksi, kami berhasil mengidentifikasi tersangka yakni, saudara Ahmad Suryana alias Yana alias Ganot warga Kecamatan Cisata. “Tanpa menunggu waktu lama, kamipun segera melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka,” jelasnya.

Dan akhirnya anggota Reskrim Polsek Pagelaran bersama Tim Resmob Polres Pandeglang, kata Kapolsek, mencari keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku tertangkap Senin 27 November 2023, sekitar jam 20.00 Wib di wilayah Cengkareng, Tangerang. “Berdasarkan hasil pemeriksaan dan interogasi pihak penyidik kepada pelaku, ternyata pelaku mengaku motor korban yang ia bawa lari ketika motor korban terparkir dengan keadaan kuncinya tergantung di motornya, jadi bukan Pembegalan dengan kekerasan seperti apa yang telah di laporkan oleh si Korban,” jelas Kapolsek.

Sementara, masih kata Kapolsek, korban akhirnya mengakui juga bahwa benar bukan pencurian dengan kekerasan, tetapi janjian ketemuan, tetapi setelah berbincang, motor korban dibawa kabur pelaku. Karena korban takut oleh suaminya karena motornya hilang, korban kemudian membuat laporan palsu dengan mengatakan bahwa motornya hilang karena di begal.

“Dalam hal ini, Polsek Pagelaran dan Polres Pandeglang masih akan terus mengembangkan Kasus Curanmor ini hingga tuntas. Selain telah mengamankan pelaku, Kepolisian juga telah mengamankan Satu Unit R2 jenis Honda Beat tanpa plat nomor, Satu Buah HP Merk VIVO. Dan untuk pelaku dikenakan pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana paling lama lima (5) tahun kurungan penjara,” pungkasnya.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …