Polsek Pulo merak Polres Cilegon Polda Banten telah mengamankan seorang laki laki yang telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya yang terjadi Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023,sekira pukul 05.30 WIBLink. Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.
Cilegon – Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kapolsek Pulomerak KOMPOL
Entang Cahyadi membenarkan bahwa Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023,sekira pukul 05.30 WIBLink. Babakanturi, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon telah mengamankan pelaku penganiayaan terhadap istrinya.
Pelaku penganiayaan HT (64),
Kecamatan panjang, Kota Bandar Lampung.
Korban penganiayaan ELTA (46) Kecamatan Pangatikan,Kabupaten. Garut.
Adapun Kronologis kejadian penganiayaan Pada hari Rabu tanggal 01 Februari 2023 sekira pukul 05.30 Wib pada saat korban ELTA (46) akan berangkat kepasar untuk belanja tiba tiba datang pelaku HT (64), yang merupakan suami korban, kemudian pelaku langsung mengajak korban untuk ikut pulang ke garut sambil mengancam menggunakan pisau, namun korban tidak mau dan terjadilah keributan hingga korban terkena tusukan pisau dibagian kaki dan bagian tangan. atas kejadian tersebut kemudian pihak keluarga korban melaporkan kejadian penganiayaan ke polsek pulomerak, atas laporan tersebut petugas polsek pulomerak mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Barang bukti yang diamankan oleh unit Reskrim polsek Pulomerak adalah 1 (satu) bilah pisau berserta sarungnya dan 2 (dua) buku nikah.
Atas kejadian tersebut perkara penganiayaan dalam rumah tangga dilimpahkan ke satuan Reserse kriminal Polres Cilegon Polda Banten untuk ditindak lanjuti perkaranya.”tutup KOMPOL Entang Cahyadi selaku kapolsek Pulomerak Polres Cilegon Polda Banten.