POLRES CILEGON GELAR PRESS RELEASE TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

whatsapp-image-2017-03-30-at-23-46-211111

TRIBRATANEWS POLDA BANTEN – Kepolisian Resort Cilegon Polda Banten menggelar Press Release pengungkapan kasus yang terjadi di wilayah hukum Polres Cilegon.

Bertempat di halaman Polres Cilegon,(30/3) jam 14.00 Wib, Kapolres Cilegon AKBP Romdhon Natakusuma memimpin langsung kegiatan press release tersebut, dirinya menyampaikan bahwa Polres Cilegon berdasarkan Laporan Polisi nomor LP /29/III/2017/ Sek Cibeber tanggal 14 Maret 2017 terkait dengan Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan di Perum BCK Blok D.23 No. 23 Cibeber Cilegon,  berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing masing berinisial MR, (20) Th, laki-laki, Islam, Buruh harian lepas, alamat di Kp. Libo, Desa Tanjung Aji, Kec Melinting, Kab. Lampung Timur, Prop. Lampung; K, (21) Th, laki-laki, Islam, alamat di Jalan umbul Asem, Ds. Tebing, Kec Melinting, Kab. Lampung Timur, Prop. Lampung; AA  (23) Th, Laki-laki, Islam, alamat di Kp. Dusun IV Rt. 04 Rw. 04, Kel. Tebing, Kec. Melinting, Kab Lampung Timur, Prop. Lampung.

Dari ketiga tersangka, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, 2 buah kunci leter T dan 4 mata kunci leter T, 2 pucuk senjata api rakitan beserta 6 butir peluru tajam, 4 buah STNK sepeda motor dan 1 kunci kontak asli merk Honda.

Kapolres Cilegon menegaskan bahwa akibat perbuatannya para tersangka akan dikenakan pasal 363 Ayat(1)  ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun. (sy)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …