Pria Paruh baya Pengguna Shabu Diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang

PANDEGLANG,- Seorang pria paruh baya diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang Banten karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Desa Majau Kecamatan Saketi Kabupaten Pandeglang sekira pukul 20.00 Wib, pada hari Jumat (19/8/) malam.

“Pelaku yang diketahui berinisial IF (57) tersebut bekerja sebagai buruh tani, dia merupakan warga Desa Majau, Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang” ujar Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana, Senin (22/8/2022).

Dari bukti penggeledahan ditemukan barang-barang berupa satu bungkusan plastik klip warna bening berisikan narkotik jenis sabu dengan berat bruto 0,08 gram, seperangkat alat hisap sabu/bong, 20 bungkus plastik klip benaing yang di duga bekas sabu, dan satu unit handphone merek nokia warna kuning

“Saat ini IF beserta barang bukti diamankan di Polres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut lagi”, Ujar Ilman

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotik dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …