Samapta Polres Serkot Laksanakan Pengamanan dan Pengawalan Tahanan

Polres Serkot | Sat Samapta Unit Patroli Kijang 904 Polres Seekot Polda Banten melaksanakan pengamanan dan pengawalan tahanan menuju RS Bhayangkara. Senin 06/12/2021

Dalam Pasal 24 ayat (1) PP 58/1999 dikatakan bahwa dalam hal tahanan yang sakit memerlukan perawatan lebih lanjut, maka dokter atau tenaga kesehatan Rutam memberikan rekomendasi kepada Kepala Rutan agar pelayanan kesehatan dilakukan di rumah sakit di luar Rutan/Lapas.

Pengaturan mengenai pengawalan ini juga diatur dalam Pasal Ayat (4) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol : 4 Tahun 2005 tentang pengurusan tahanan pada rumah tahanan kepolisian Negara republik Indonesia, dalam peraturan tersebut dikatakan bahwa dalam keadaan darurat/tahanan sakit keras, seorang dokter atau petugas kesehatan dapat didatangkan ke Rutan yang berada atau ke rumah sakit dengan dikawal oleh petugas kawal sesuai dengan prosedur.

Jadi Kapolres Serkot AKBP Maruli Ahilles Hutapea, S.I.K, M.H melalui Kasat Samapta Polres Serkot
AKP Badri Hasan mengatakan ” Kami melakukan pengawalan dan pengamanan terhadap tahanan yang akan di rawat di luar lapas yaitu di RS Bhayangkara agar aman dan lanca”. Ucapnya

About admin _

Check Also

Dabhara polsek Purwakarta Polres Cilegon Mengurai kepadatan dengan Pengaturan di Persimpangan

*-POLRES CILEGON- Polda Banten. Mengantispasi kepadatan Arus Lalin Pelayanan kepada Masyarakat dengan Mengurai kemacetan arus …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *