Satreskrim Polres Serang Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti Ke Kejari Serang

Polres Serang  – Penyidik  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan anak pelaku berikut barang bukti perkara dugaan kepemilikan senjata tajam ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (20/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan anak pelaku  dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan anak pelaku berikut barang bukti dari penyidik Unit Jatanras ke penyidik Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan anak pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam.

About Admin Tribratanews

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Cileles, Dampingi KBO Sat Binmas Polres Lebak Beri Penyuluhan Harkamtibmas di Desa Parungkujang

Dalam rangka mendukung program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-123 yang diselenggarakan oleh Kodim 0603/Lebak, …