Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang bukti perkara dugaan penipuan dan penggelapan ke penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Senin (6/5/2024).

Pelimpahan tahap kedua dilakukan setelah berkas perkara dengan tersangka MR dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik JPU Kejari Serang.

“Berkasnya sudah dinyatakan lengkap oleh penyidik Kejari. Kami lakukan penyerahan tersangka berikut barang bukti dari penyidik Unit Harda ke Kejari Serang,” ungkap Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES.

Kasatreskrim menjelaskan tersangka MR dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang – Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan kepemilikan senjata tajam.

About Admin Tribratanews

Check Also

Patroli Street Crime Antisipasi Kejahatan Jalanan Anggota Piket Polsek Cipocok Jaya Polresta Serkot Berikan Pesan Kamtibmas

Sebagai upaya untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di tengah masyarakat, personil Polsek Cipocok …