Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang perantara Narkotika jenis sabu

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten amankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu, pada hari Rabu, 27 Oktober 2021,Sekira Jam 00.30 WIB Dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.Sabtu,30-10-2021

Cilegon – Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk,S.H yang saat ini diwakilkan oleh Kasat Reserse Narkoba AKP Shilton, S.IK M.H membenarkan telah mengamankan seorang yang diduga sebagai perantara Narkotika jenis sabu.

Awalnya Unit II Satresnarkoba Polres Cilegon Dipimpin IPDA Nasdian SH melakukan penyelidikan ditempat yang diduga sering dijadikan lokasi transaksi pengambilan / memungut natkotika jenis sabu didaerah Temu Putih Cilegon, saat itu dicurigai seorang laki-laki yang mengendarai Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tengah mengambil / memungut narkotika jenis sabu ditempat tersebut, kemudian dilakukan pembuntutan.

kemudian pada hari Rabu, 27 Oktober 2021, Sekira Jam 00.30 WIB dipinggir Jalan Raya Keranggot Kelurahan Sukmajaya Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Kami amankan seorang laki-laki berinisial H (37) warga Kelurahan bendungan Kota Cilegon

Pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka saat itu tersangka menjatuhkan sesuatu yang ternyata adalah 1 (satu) paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus lakban hitam dan double tape hijau yang diketahui didapatkan dari seseorang dengan inisial S (DPO) dengan cara membelinya seharga Rp. 500.000,-

Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan krisatal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu brutto 0,35 Gram,1 (satu) buah lakban hitam,1 (satu) buah double tape hijau,1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Vivo.”tegasnyae

Kasat narkoba mengatakan bahwa “pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009, Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup”tutupnya

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …