Sebarkan Berita Bohong (Hoax!), Hati-hati! Dapat Sanksi Kurungan Penjara Selama 6 Tahun

img_1577

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Asep Edi Suheri memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tahun 2008 di Studio Radio Tangerang 97,3 FM, Rabu (08/03) pagi.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kantor Bupati Kabupaten Tangerang ini, dihadiri oleh Bupati Tangerang Ahmed Dzaki Iskandar dan pejabat utama Polres Kota Tangerang.

Peran radio memang sudah tidak seperti dahulu sebelum adanya kecanggihan teknologi handphone. Namun radio tetap masih menjadi daya tarik bagi sebagian masyarakat untuk menyebarkan informasi apapun.

Oleh karena itu Kapolres Kota Tangerang tidak mengesampingkan radio dan tetap menggunakan untuk sebagai media informasi bagi masyarakat.

Lewat radio Kapolres memberikan penjelasan terhadap larangan menyebarkan berita bohong, menyesatkan yang dapat merugikan konsumen, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu, kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama dan golongan.

”dengan menyebarkan berita bohong, seseorang dapat dihukum dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak satu juta rupiah,” tegas Kapolres.

Sosialisasi ini lebih menekankan pada kebijakan dan sanksi terhadap pengguna media teknologi informasi. Khususnya generasi muda dalam pemanfaatan media informasi dan transaksi elektronik guna melindungi masyarakat pengguna internet.

Selain itu, Bupati Tangerang Ahmed Dzaki Iskandar juga rencananya akan bersinergi dengan stake holder terkait guna menangani pemberitaan palsu “ Hoax”, khususnya di Kabupaten Tangerang.

About

Check Also

Penemuan Mayat di Kontrakan Cikupa, Diduga Bunuh Diri

Warga Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, digemparkan dengan penemuan mayat seorang pria di dalam …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *