Sidang Gugatan Praperadilan antara Pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh Advocate&Legal Consultant melawan Kapolda Banten Cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis

img-20161003-wa0000

tribratanews.banten.polri.go.id – Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten telah melaksanakan tugas pendampingan hukum  dengan sidang gugatan praperadilan nomor : 06/Pid.Prap/2016/PN.Srng antara pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh advocate & legal consultant sinaga & Co. melawan Kapolda Banten cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis telah selesai dilaksanakan dan pelaksanaannya dari tanggal 27 september 2016 s/d tanggal 10 oktober 2016 dengan hasil putusan majelis hakim menolak sebagian gugatan pemohon (dimenangkan oleh tim Bidkum Polda Banten).

About

Check Also

Polda Banten Gelar KRYD, Berhasil Amankan Puluhan Minuman Keras

Serang – Polda Banten melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran Operasi Miras dan …