tribratanews.banten.polri.go.id – Bidang Hukum (BIDKUM) Polda Banten telah melaksanakan tugas pendampingan hukum  dengan sidang gugatan praperadilan nomor : 06/Pid.Prap/2016/PN.Srng antara pemohon Ny.Zulaicha yang diwakili oleh advocate & legal consultant sinaga & Co. melawan Kapolda Banten cq.Kapolresta Tangerang Cq.Kapolsek Pasar Kemis telah selesai dilaksanakan dan pelaksanaannya dari tanggal 27 september 2016 s/d tanggal 10 oktober 2016 dengan hasil putusan majelis hakim menolak sebagian gugatan pemohon (dimenangkan oleh tim Bidkum Polda Banten).
Check Also
Cegah Peredaran Miras, Kapolsek Curugbitung Polres Lebak Bersama Anggota Laksanakan Razia Warung Sembako
LEBAK – Guna mencegah semakin luas peredaran miras, Kapolsek Curugbitung Polres Lebak bersama anggota melaksanakan …