Cikupa Kabupaten Tangerang, IglobalNews.Co.Id Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cikupa Polresta Tangerang siap memberikan Pelayanan terbaik kepada Masyakarat dengan diwujudkannya standar Pelayanan berupa pelayanan Laporan Polisi (LP), Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Kamis (23/06/2022) pukul 10.00 Wib
Selain itu, untuk memberikan kenyamanan kepada warga yang melakukan Pelaporan, Personil SPKT konsisten dalam melayani masyarakat secara efektif dan efisien guna mewujudkan pelayanan Pubilk yang unggul dengan berpedoman pada Standar Operasional Prosedur (SOP) tekait pelayanan kepada masyarakat.
Disamping itu, melalui Ka SPKT (Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Aiptu Firdaus juga menyatakan “sanggup menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan Standar yang telah ditentukan.” ucapnya
“Dan apabila dalam penyelenggaraan tersebut tidak sesuai dengan harapan masyarakat, maka Siap melakukan perbaikan secara terus menerus dan siap menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.” pungkas Aiptu Firdaus.