Subdit Siber Polda Banten Ajak Generasi Millenial Perangi Hoax

img-20190902-wa0039


|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, 
Tangerang – Ditreskrimsus Polda Banten bersama Diskominfo, Kejati Provinsi Banten memberikan sosialiasi dampak pemberitaan bohong atau Hoax serta etika penggunaan Media Sosial (Medsos) dihadapan para Siswa/wi dan staf SMAN 07 Kota Tangerang Selatan, Senin (2/9/2019).

Penyampaian sosialisasi ini disampaikan oleh Dirreskrimsus Kombes Pol Drs Rudi Hananto N SH yang diwakili Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Wiwin Setiawan.

Dijelaskan Kompol Wiwin Setiawan, Polri telah membentuk tim khusus untuk menangani permasalahan hukum dalam dunia cyber atau yang biasa dikenal Cyber Crime.

“Kejahatan dunia cyber kian memprihatinkan, terutama penyebaran isu hoax. Polri telah melakukan beberapa upaya menanggulangi hal itu, salah satunya dengan melakukan sosialisasi,” kata Kompol Wiwin Setiawan.

Ia memaparkan pemberitaan bohong ini dapat memicu timbulnya perpecahan atau lahirnya konflik. Hindari penyebaran SARA, Pornografi dan aksi Kekerasan.

“Biasakan mencari kebenaran informasi yang didapat. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial,” paparnya.

Dampak penyebaran Hoax sangat berbahaya dan seringkali mengusik serta mengancam keutuhan negara.

“Dampak Hoax mengakibtakan fakta menjadi bias, membuat fakta bukan lagi dianggap sebagai sumber yang dapat dipercaya,” ungkap Wiwin Setiawan.

Diakhir kegitan seluruh peserta melaksanakan Deklarasi Anti Hoax dan Ujaran Kebencian. Hal ini dilakukan sebagai komitmen yang kuat dalam memerangi berita hoax.

Landasan hukum kejahatan cyber tertuang dalam UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik (ITE). (id/pms)

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …