Tragedi di Taman Kota Ciruas, Gegara Mabuk Pengamen Perkosa Anak Dibawah Umur

Lantaran lama menduda, seorang pengamen jalanan ED (37 tahun), nekat menyetubuhi seorang gadis sesama pengamen, warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Ironisnya, korban yang masih anak di bawah umur itu, dengan tega dijadikan pelampiasan nafsu bejat pelaku, setelah sebelumnya dicekoki minuman keras, di sekitaran taman kota di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang, AKBP Candra Sasongko melalui Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menjelaskan, tersangka ED diketahui mulai mengamen di sekitaran Taman Kota Ciruas sejak awal 2023. Setiap harinya, pengamen jalan ini beristirahat dan tidur di sekitaran Taman kota.

“Dari pengakuan ED, sekitar bulan Desember dirinya berkenalan dengan korban yang berusia 14 tahun. Dari perkenalan itu, korban sering mengikuti tersangka mengamen,” kata Kasatreskrim, Kamis (22/2/2024).

Pada Minggu (7/1/2024) sekitar pukul 01.00, di katakan Andi, usai mengamen, tersangka kemudian membeli minuman keras. Tak mau minum sendirian, tersangka kemudian mengajak korban untuk ikut minum.

Saat itu, Korban sempat menolak, tapi setelah dipaksa akhirnya minum juga.

“Melihat korban mabuk dan tak sadarkan diri, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Setelah melampiaskan nafsunya, tersangka dan korban tidur di taman kota,” terang Andi.

Keesokan harinya, korban pulang ke rumahnya. Orangtua yang mengetahui anak gadisnya tidak tidur di rumah, mencoba menanyakan, dan korban kemudian menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orang tua korban tidak terima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personel Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2) dini hari,” kata Kasat.

Sementara ED mengakui telah menyetubuhi korban usai minum miras. Akibat dari pengaruh miras, tersangka mengaku tidak kuat menahan nafsu bejatnya dan kemudian menyetubuhi korban dalam kondisi tidak sadarkan diri.

“Ketika melihat dia (korban, red) mabuk, tidak kuat menahan nafsu, korban kemudian saya setubuhi,” kata pelaku.

Tersangka ED juga mengaku dirinya berstatus duda lantaran diceraikan istrinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka ED dijerat Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

About admin

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Bojongmanik Polres Lebak Sambangi warga di Desa Binaan

Sambangi dan mengajak berdialog dengan masyarakat merupakan salah satu tugas yang di emban oleh Bripka …