Unit Reskrim Polsek Ciruas Bawa 2 Tersangka Pencuri HP Android di RS Hermina Ciruas Ke Polres Serang


SERANG – Kapolsek Ciruas AKP Syarif Hidayat, melalui Unit reskrim Polsek Ciruas melakukan pengawalan ke Polres Serang diduga perkara Tindak Pidana “Pencurian” 1 (satu) buah tas berwarna hitam yang berisikan : 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A15 warna putih, 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A3s warna merah di RS Hermina Kec. Ciruas, Kab. Serang. Senin (27/12/2021) pukul 14.30 WIB.

Adapun Anggota Ba Unit Reskrim yang melaksanakan pengawalan, yaitu Bripka M. Aan Amri, SH., Briptu Andre Fernando, dan Briptu Ari Setiawan, SH.

Dengan identitas tersangka (AR) dan (AS), penangkapan langsung di Pimpin oleh Kapolsek Ciruas Bersama unit Reskrimnya dirumah tersangka. Berhasil diamankan barang bukti berupa hp (handphone) kemudian Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Ciruas selanjutnya dibawa ke Polres Serang untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Menurut Kapolsek Ciruas,”Penangkapan ini karena korban melaporkan cepat ke Polsek dan dilakukan penyelidikan siapa pelaku dan dimana barang bukti barang yang hilang, disamping bantuan masyarakat dilapangan kami bisa mengamankan pelaku,” ucapnya.

“Berhati-hatilah terhadap barang berharga anda jangan disimpan disembarang tempat dan waspadai orang orang yang tidak dikenal dan mencurigakan,” pesan Kapolsek.

“Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana), orang yang melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tutupnya

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …