Unit Reskrim Polsek Ciwandan, Amankan 2 Orang Pelaku Curanmor

Unit Reskrim Polsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berupa 1 unit sepeda  motor Honda Beat warna putih No Pol A 2520 SJ yang terjadi Pada hari Senin tgl 13 November 2023 sekira jam 17 15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Pada saat press conference kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten KOMPOL Fauzan Afifi  menjelaskan telah terjadi pencurian kendaraan bermotor roda 2 (dua) berupa 1 unit sepeda  motor Honda Beat warna putih No Pol A 2520 SJ yang terjadi Pada hari Senin tanggal 13 November 2023 sekira jam 17.15 Wib di Samping warung kosong depan PT. Krakatau Osaka Steel yang beralamat di Jln. Amerika II Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

Pelapor atas nama Sahrul Maulana (19) alamat Lingkungan Temugiring Kelurahan Dringo  Kecamatan Ciwandan Kota Cilegon

Pelaku Curanmor  K alias Dani (42)

Kampung Benda Baru Desa. Rawarenges  Kecamatan Kosambi Kabupaten Tangerang dan pelaku JS ( 41) Linkungan Kubang menyawak Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Citangkil Kota Cilegon.

KOMPOL FAUZAN menjelaskan Awalnya pada hari Minggu tanggal 31 Desember 2023 sekira pukul 22.00 Wib, anggota Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih milik Saudara Sahrul  yang hilang di wilayah hukum Polsek Ciwandan, saat ini berada di daerah Mancak Kabupaten Serang yang selanjutnya unit Reskrim melakukan pencarian dan berhasil mengamankan Saudara  RA berikut 1 unit sepeda motor Honda Beat warna putih, setelah dilakukan pencocokan noka nosin sepeda motor di temukan Noka dan Nosin sudah dalam keadaan rusak dan tidak terbaca.

berdasarkan hasil keterangan dari Saudara RA (30), bahwa sepeda motor Honda Beat warna putih tersebut dibeli dari pelaku K Alias Dani (42)  seharga Rp. 3.500.000, -. Kemudian unit Reskrim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku K Alias Dani (42) di rumah kontrakan yang beralamat di lingkungan Sumber batu Kelurahan Warnasari Kecamatan Citangkil Kota Cilegon. Selanjutnya hasil introgasi terhadap pelaku K alias Dani  bahwa pencurian dilakukan bersama dengan pelaku AS (41) yang selanjutnya di lakukan pengembangan pencarian pelaku AS kurang lebih selama 3 jam pelaku pelaku AS berhasil  diamankan di rumah kontrakanya.

Adapun  barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 buah kunci leter T,

1 buah obeng warna merah putih & kunci inggris yang digunakan oleh pelaku untuk menghapus / merusak nomor mesin & nomor kerangka

sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat Nomor.

Atas kejadian tersebut kedua tersangka (K alias Dani dan AS) dapat dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 merupakan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumanya maksimum 7 tahun penjara, sedangkan tersangka RA  dapat dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, tutup KOMPOL Fauzan Afifi selaku Kapolsek Ciwandan Polres Cilegon Polda Banten.

About admin

Check Also

Ngobrol Santai, Upaya Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Dekatkan Diri Dengan masyarakat

Cilegon- Kanit Binmas dan  Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon Polda Banten,  laksanakan sambang dan dialogis …