TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Dalam siklus kehidupan manusia yang membutuhkan pelayanan public sangat rentan terhadap pungli diantaranya dimulai dari seseorang lahir dan mengurus akte kelahiran kemudian masuk sekolah yang tentunya membutuhkan biaya untuk itu, mengurus KTP atau SIM yang â€katanya†gratis atau tidak dipungut biaya, mencari pekerjaan, menikah, skep jabatan, surat pensiun hingga surat kematian pun sangat rentan terhadap pungutan liar (pungli).
Presiden Republik Indonesia Ir. Joko Widodo menjelaskan bahwa pungli sudah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Pembentukan Satgas Saber Pungli yang merupakan salah satu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan mampu menimbulkan efek jera kepada oknum yang melakukan pungli.
Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) khususnya di daerah Provinsi Banten juga dibentuk Unit Pemberantasan Pungli (UPP) di masing-masing kabupaten dan kota.
Dengan tujuan dapat memberantas pungli secara efektif dan efisien, hal ini diperkuat dengan dikeluarkannya Keputusan Gubernur Banten Nomor : 703.05/KEP.18-HUK/2017 tanggal 02 Februari 2017 tentang Pelaksanaan Operasi Pembernatsan Pungutan Liar κατάστημα.
Editor  : Muridi
Publish : iman