Aksi Pengeroyokan Tersulut Status Facebook, Beo di Gelandang Ke Polsek Mauk

picsart_10-17-07-18-57

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tigaraksa – Sayrifudin (20) harus menderita cukup parah dengan luka cukup serius akibat pengeroyokan dan sabetan benda tajam oleh W alias Beo (19) bersama rekan-rekannya pada Minggu (15/10) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kebon baru, Desa Tanjung Anom, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.

Menurut Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, peristiwa itu dipicu status korban di jejaring sosial Facebook. “Kasus ini terjadi berawal dari update status yang kurang mengenakan di facebook oleh korban, sehingga pelaku tersinggung dan mendatangi korban bersama teman-temannya,” kata Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro, Senin (16/10).

Tanpa basa-basi, pada saat di lokasi kejadian, salah satu pelaku memanggil korban dan langsung memukul korban secara bersama-sama.

Nahas, saksi yang mencoba melerai peristiwa tersebut malah ikut diserang oleh pelaku dan teman-temannya. Hingga akhirnya baik, saksi maupun korban mengalami luka-luka di bagian kepala, tangan, siku dan bagian punggung.

Dari kejadian tersebut Kepolisian Sektor Mauk menyita sejumlah barang bukti berupa dua bilah samurai, dua potong pakaian korban serta dua KTP tersangka.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun dan kami juga masih terus melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya (DPO),” tandas Kapolsek.

                                                                            
Kontributor : Humas Polresta Tangerang
Editor           : Muridi
Publish         : iman

About

Check Also

Polsek Kronjo Polresta Tangerang Tangkap 1 Pengedar Obat Keras, Sita 1.800 Ribu Pil

Kab. Tangerang– Seorang bandar obat keras berbahaya (OKB) yang diduga mengandung tramadol berinisial S (22) …