Bandar Sabu Diringkus Unit Resnarkoba Polsek Panongan

bandar-sabu-696x387


|
TRIBRATANEWS POLDA BANTEN, 
Tangerang – Pengedar narkoba MD (17) dan HS (27). Keduanya diringkus petugas Polsek Panongan, karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Ipda Tommy Franata menambahkan, saat dilakukan penggeledahan, kedua pelaku tak berkutik karena ditemukan barang bukti sabu dalam tas ransel dalam kamarnya.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti sebanyak tiga paket sabu diamankan di Mapolsek Panongan, guna penyelidikan lebih lanjut.

Kapolsek Panongan AKP Trisno T. Uji mengungkapkan, penangkapan pelaku merujuk informasi keresahan warga, mengenai aktivitas mencurigakan dirumah pelaku.

“Dengan dasar laporan dan ciri yang didapatkan, anggota kita berhasil menangkap pelaku berinisial HS (27) dan MD (17) saat tengah menunggu pembeli,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 112 atau 127 dan 114 UU RI. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

………………………………………………………….
Kontributor : Humas Polresta Tangerang
Editor           : Rusnata
Publish         : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …