BAWA SABU, SATU OJEK OLNLINE DITANGKAP POLRES KOTA TANGERANG

whatsapp-image-2016-12-06-at-17-00-01

Polres Kota Tangerang  – Satuan Reskrim Narkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan seorang pria berinisial AK Alias Bungsu, sekira pukul 01.00, Senin (5/12/2016).

AK yang berprofesi sebagai pengemudi ojek online ini tidak bisa berkutik saat dibekuk polisi. Karena kedapatan membawa Narkotika jenis sabu yang disimpan di bungkus rokok di kantong celananya.

Pelaku ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Jalan Mangga Raya, Kelurahan  Cibodasari Kecamatan, Cibodas Kota Tangerang. Ak terancam dijerat pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun penjara.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Sukardi membenarkan adanya penangkapan pelaku yang kedapatan membawa narkotika kristal putih itu.

“Pelaku sudah kami amankan berikut barang bukti berupa sabu seberat 1,28 gram, kami juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku-pelaku lain selani AK,” ujarnya.

 

About

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Dan Babinsa Sambangi Kantor Desa Nameng

Bhabinkamtibmas Polsek Rangkasbitung Polres Lebak AIPDA AK.Nurdin dan Babinsa Koramil Rangkasbitung, melaksanakan giat sambang dan …