Bhayangkari Kota Tangerang Gelar Nikah Massal

dsc00565

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Sedikitnya 103 pasangan suami istri menjalani sidang isbat nikah terpadu yang diselenggarakan Bhayangkari Cabang Kota Tangerang di Gedung Serba Guna (GSG), Puspemkab Tangerang, Jumat (8/12/17). Ratusan pasangan suami istri yang belum memiliki akta nikah itu kini bisa sumringah karena pernikahannya telah tercatat di dokumen negara.

“Alhamdulillah kami diberi kesempatan untuk merealisaiskan program sosial kami yaitu melaksanakan sidang isbat nikah,” kata Ketua Bhayangkari Kota Tangerang Nur Sabilul Alif saat memberikan sambutan.

Nur Sabilul menuturkan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu diselenggarakan atas kepedulian Bhayangakari Kota Tangerang terhadap problem sosial yang saat ini masih terjadi. Menurutnya, saat ini telah terjadi banyak perubahan dalam tatanan sosial termasuk dalam ikatan pernikahan.

“Kalau dulu mungkin tidak perlu atau tidak terpikirkan tercatat. Sekarang, harus tercatat,” ujarnya.

Nur Sabilul melanjutkan, ada beberapa faktor yang membuat pasangan tidak mencatatkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satunya, kata Nur Sabilul, adalah ketidaktahuan akan pentingnya mencatatkan pernikahan. Meski pernikahan itu sah secara agama, lanjut Nur Sabilul, namun persoalan menjadi berbeda saat dikaitkan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Negara baru mengakui pernikahan itu ada apabila pernikahan itu tercatat,” terangnya.

Nur Sabilul berharap, kegiatan sidang isbat nikah terpadu ini bukan hanya membantu 103 pasangan. Namun, juga turut memberikan edukasi bagi masyarakat luas betapa pentingnya untuk mencatatkan pernikahan.

Di tempat yang sama, Kapolresta Tangerang AKBP H.M. Sabilul Alif mengatakan, kegiatan sidang isbat nikah terpadu sangat positif. Karena bisa membantu masyarakat untuk memperoleh hak-hak administratif dari negara. Dikatakannya, di beberapa tempat, ada ketentuan administratif seperti akta lahir. Lanjutnya, akta lahir itu sulit dimiliki jika orang tua tidak memiliki buku nikah.

“Dengan buku nikah, maka anak akan memiliki akta, sehingga bisa melanjutkan karier baik saat mau menjadi pegawai negeri atau pekerjaan lain,” ujarnya.

Kontributor : Humas Polresta Tangerang

Editor : Muridi

Publish : Irwan Nova. A

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …