Bidpropam Polda Banten Laksanakan Kegiatan Operasi Penertiban Strobo di Polda Banten


Serang – Bidpropam Polda Banten laksanakan sosialisasi dan pemberian himbauan tentang pelarangan pemasangan strobo, rotator dan sirine kepada bengkel variasi kendaraan di wilayah hukum Polda Banten pada Selasa (22/02).
 
Bahwa untuk pelaksanaan penertiban strobo, rotator, sirene dilarang digunakan pada kendaraan yang bukan peruntukannya sebagaimana ssurat dari Kadiv Propam Polri tentang larangan penyalahgunaan strobo, rotator, sirene, TNKB Dinas, khusus dan rahasia.
 
Sehubungan dengan hal tersebut Subbid Provos Bidpropam Polda Banten menggelar sosialisasi dan pemberian himbauan di bengkel asessoris kendaraan bermotor.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasubbid Provos Bidprropam Polda Banten Kompol Febri Harianto didampingi Kasubbid Kaurbinplin Kompol Asroji beserta personel dari Subbid Provos Bidpropam Polda Banten.
 
Kabid Propam Polda Banten Kombes Pol Yudho Hermanto mengatakan, ”Bahwa dalam pelaksanan kegiatan ini sasarannya meliputi bengkel asesoris yang berada di wilayah hukum Polda Banten, kami memberikan arahan dan himbauan kepada bengkel asesoris agar lebih selektif dalam menjual strobo, rotator dan sirine kepada kendaraan,” kata Yudho Hermanto.
 
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan tetap menerapkan Prokes. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Anev Operasi Ketupat Maung 2024 Bidang Lalu Lintas Polda Banten

Direktorat Lalu Lintas Polda Banten telah melaksanakan Operasi Ketupat Maung 2024. Operasi Ketupat ini berlangsung …