Bikin Resah Warga, Polisi Ciduk Pelaku Judi Domino

whatsapp-image-2017-12-11-at-15-53-54

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang – Dua pelaku tindak pidana perjudian di Kampung Kebon Cau, Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, kembali diciduk satuan  unit Reskrim Mapolsek Mauk.

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro menjelaskan, penangkapan terhadap dua pelaku berawal dari informasi warga masyarakat, bahwa di sekitaran lokasi kejadian sering dijadikan ajang perjudian.

“Anggota langsung mendatangi TKP dan berhasil mengamankan dua pelaku,” ujar AKP Teguh, Senin (11/12).

Menurut pengakuan kedua pelaku, masing-masing berinisial SR (46) dan EJ (38). Kedunya diamankan beserta barang bukti berupa 3 bungkus kartu domino dan Uang sebesar Rp.470.000,-.

“Saat ini keduanya ada di Mapolaek Mauk untuk proses hukum lebih lanjut. Dan rencananya, keduanya akan dijerat dengan pasal 303 jo 303 bis KUHP tentang tindak pidana perjudian,” tandas AKP Teguh.

………………………….

Penulis : andriatna
Editor   : Muridi
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …