BURON DUA BULAN, PEMERKOSA SISWI SMP DITANGKAP POLISI

whatsapp-image-2017-04-07-at-14-54-16

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Berkat kejelian dan kesabaran anggota di lapangan, akhirnya Unit Resmob Polsek Balaraja berhasil mengamankan pelaku tindak persetububan terhadap anak di bawah umur yang buron selama 16  bulan.

WK (23) warga Kampung Kalijodo, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, diamankan oleh Unit Resmob Polsek Balraja di persembunyiannya di daerah Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Minggu 12 Maret 2017 lalu.

Kapolsek Balaraja Kompol Wiwin Setiawan menjelaskan, Pelaku WK (23) memaksa korban Mawar (nama samaran ) yang masih duduk di bangku Sekolah Tingkat Pertama, untuk melakukan hubungan badan di persawahan kampung Kalijodo, Desa Perahu, Kabupaten Tangerang. Dengan modus mengiming-imingi korban,  akan meminjamkan uang yang dibutuhkan oleh korban.

” Korban yang baru kenal dengan pelaku baru satu bulan ini, dipaksa berhubungan badan sebanyak tiga kali, kemudian pelaku melarikan diri,” terang Kapolsek Kompol Wiwin Setiawan.

Lanjutnya, Kapolsek juga mengungkapkan bahwa pelaku WK (23) sempat mengambol foto telanjang setengah badan korban.

“Pelaku WK (23), akan dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman masimal 15 tahun penjara,” imbuh Kapolsek.

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …