tribratanewsbanten.com -Â Seorang pengusaha batubara berinisial RA (41), warga Komplek Griya Permata Asri, Kota Serang, Banten, ditangkap oleh tim Buru Sergap (Buser) Polres Serang karena merusak mobil sekaligus melakukan pengancaman menggunakan senjata api kepada seorang wanita bernama Onita Christina (34).
“Untuk keterangan lebih jauh belum dapat kita sampaikan, yang pasti tersangka sudah kami tahan,” kata AKP Arrizal Samelino, Kasatreskrim Polres Serang, Jum’at (26/08/2016).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban bernama Onita mendatangi rumah RA yang notabene warga Lampung, pada Senin 08 Agustus 2016 sekitar pukul 13.00 WIB. Onita datang untuk menagih hutang pembelian oli yang telah dijanjikan senilai Rp 210 juta.
Bukannya mendapatkan pembayaran hutang, mobil Avanza milik Onita malah ditabrak oleh RA menggunakan mobil Mobilio milik pelaku bernopol A 1198 AU. Puas menabrak, tersangka keluar kendaraan dan mengacungkan senjata api sembari mengancam akan menembak sang wanita. Tidak itu saja, tersangka pun melepaskan tembakkan ke udara sebanyak dua kali.
Merasa nyawanya terancam, Onita melaporkan kejadian tersebut ke Polres Serang. Aparat kepolisian pun bergerak cepat. Tim yang dipimpin Iptu Shilton langsung bergerak melakukan penangkapan. Tersangka akhirnya berhasil diringkus di rumahnya serta berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pistol jenis Colt, lima butir peluru, magazine dan satu unit Honda Mobilio A 1198 AU.
“Selain dijerat pasal perbuatan tidak menyenangkan sesaui Pasal 335 KUHP, tersangka juga terancam Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI No 12/1951 atas kepemilikan senjata api,” tegasnya.