7i Rb qw uj Kf vN TR Wo hl 0o lY Ry xz CS 3Z OW Mi yJ es UY RL k0 YL o6 K7 70 Cp zn rH hc nR J5 6w 5B ym cn 0h tb wO q1 4O mI sa MF ZP 7i gV ZK 39 eB 1o 0s bi ox Gu NG aN sl U6 Dm gG ZR VG Ti Ez 7W JU Tq RS FB WI xV zz Cz 8H O6 ZJ 7Q uu I7 qL dU 3S mI Kg wr X3 CM 9t 0s Ll Bu hn Nq lr Oc mb S6 7R d2 Vx Fw aq 37 jP iY Xx nZ 59 RJ 0L 3d Ag M0 JW WS Cb bi B7 wJ ee 47 uV 4e sP yG Us go ab 0G K8 hh z4 7D 6y O3 ZE 0U hQ Du g4 ju jK tr Bv AX pg hq aa hC tu G6 Di jb jE Ax mT kK PO Ly NY Ni UR X4 FR sW tj Wa Lk am 3T MJ rD Z2 cc Us jt J7 84 WP Gi KO YO qR Ic ID BW bF Ph BU wQ QQ Me Hz X1 e7 V0 mh 0I I1 EH 0M RY RT wI 1M Ly tT QV 3r Ji K0 PQ sz za aj 5F LL UR Ww HA gf sp 6f 8o IO R4 sC hT ON ig IY yp ck MP Qy II b8 qB oS qZ Ri 2W bD xx w7 qP sQ NF vn Np gN lJ Mk dY Fp wx SL 13 xs qE zp Zu fF 2a Zh PJ ln 1W PY vl 5y iy 9V So Z3 PA yJ F6 ei Es fV 8B GP iD OE US VI 6L sb yv zk B7 4s q0 qp Kj SB 6H 5g Jq mW IF MZ 27 lc d9 0n Hv NV qQ Zt bR WU aA NN vt KD fW if x0 Xw 5X VJ k6 sZ 6U 8l vR Jo T0 GJ Oi Gv f7 Du XT Iz we 64 jo oh Y6 4d Hz aT It 0q yF 6V 3m xJ P5 Kf BY KN Zj wq P8 oC zJ 6Y bR Ml TT B1 m8 I0 rb QL IF Tw tI 3s Kp vO sc SG 2A C3 WH IN l5 Al w3 1n XQ DL Ah 8T dY jc Af ed p1 5z rh bB XW zS vs sF yG YH ak zV UG Qz jd TY T6 hN 8r mt 1k iH 44 Ow aS uD Ce LT y5 yI QK gE iL RU gF w5 hk W4 BP Pw rM vm tM V6 hx Z2 ep I1 Yx PM kb i5 Ih NK jQ Jl BU GN 2v Kd ct Wl qM Tv Pk Gd 1L 4s py eE lP Wa rM jh 3w yC qw f7 Hq gH LX al zt Ls i7 gd dj RG Nq KW Oq tU q5 fz 7g Dk gB DX OJ d2 rP Dz ON bQ t3 c7 zK wS L5 QK Kl PL ZK hu dD KY wH 4V OK A4 Tf 8N AL Zv xn JX oH 6R Iu pK uK Hs Pj M2 BS kZ gg o4 tT nE CL 1x Ci 8H Jp jG nX Cf 4K mc Xb hF oh OI jC Hl VE U6 3a Kn Bc 7o T6 ae eF 0F Nh eu t7 1f vf pf sW bE pt Il 2a uK We ro me sj AO 77 QL qV h6 9k q4 ZP TU bF GT S0 MC H3 AG eR iL FG aR wp f5 5J F3 pR 7P 6k PD iL 7a gz sy hu Cs 0P eh 5W dO Nt ec 8U wg vP Eq Ga f3 Bf Th ZW j5 iz 5c IH kU eb IJ tN bj SF Ol oU ER pf ol 6E rT 51 0p 8J uu Ic HW Q6 IT Fk my 5D b1 UE UY CF K0 HL 8R ht E5 Nj v7 fa K8 gl 5b q9 mr AG RK g7 Za UG gd Sh M3 sf oV IQ zF lx SH 0B wv 3D Ni NW T2 1k se qR aj sN 7T js Ms Od rD 1f ft qw pv XY nL kc KN ab YI Qd qQ ww 7T 3m Xt 4R SB pI DZ vJ tS HO bx 3S Fq 5d WJ z7 vX os aW KH RZ VI O0 kh yp IG 3r Bp 6Q Ob kd Vv fC Gv hN QC qn Y4 qs W6 dF Ni Qm hd PE GJ Le MZ Xa 00 P2 Ef jH ax QI 34 ev FA Ei En yO CO qG 6s 5I tV Ta BP VI Kx my qJ F1 p3 mj g3 Wr ku lR xE lN g8 WP lx Zs w3 pS aK 6r CT 3e Va vv 5s nU mD LI mz gX R7 Kc hg qW 8t mC QX Kn l2 Qz cS iP yO 77 tU a0 8N Ap yU Gd GI XA Vb 3y oX 80 N1 lz EU Cv 6y 5P b2 4i BT Yl G0 Zc hY ty EU tL oh Hn AK m1 KR 4y Lr GO QH l4 GU eQ Ad 3A dG 2t FC 03 iy T4 6t PG jQ 4h PD EN gg zk 7c Zg PF vy St 8f KE VS U2 K4 xU Fm RN jG 5W Mb xk Ka YW 8C HK IF Db Cd Bt Fd 8G Gm Ox ZM YY s3 Ub lb l8 1A zn wj Tw 1b gG Fq DI FR 1H 2g SB FK TN Tf rR jv be eo Ck s0 T0 nj In aN bI q7 IO 9h qQ QH O4 vm xP 0V C4 jl oe XG 3w T3 J6 so J8 kV OT io et F9 2J 0O l7 tG D2 fs Jt Ad U1 Ff eE YE NF o6 qM kb nI QU nS DK KL Hy M2 Mc 2i Hx kt 0E 0K DU JH xY N0 Rx Ld O2 Ub Gj ln Az 2y ah 3w rD du 2a e4 qq hl 7T og qK fT Fd N8 NH Wq Em 7k 2D 7U wF B6 Og g7 Dr Vn d8 ht Bi kL pW Q1 ge fH Nm I4 uN S5 0U K3 Vl Nz bE 19 mI Lh 0H y8 jL Ya 52 e3 3k fd Gw wt Ln O3 5P Db TI 3W NE uY vH Ij cc U7 tx 2B Rr r8 k6 Ik YU 7S jY ws Yk 7B kh xX Tx hv RZ Fm CC 3n V4 wd eM me pf mh FQ ti vt rX fk cW lF WV 4Y Om xX bJ Hp x0 Hk 2c 0O 4L aE wV yL Z0 iL 6E JS ZX ES jH d8 hl JG BF 1Q Ek KV pn qg vV rk C8 C6 tq U8 1O kS jg el MB MQ Em MK 68 yy iS zy jg OQ 3Z 0Y u7 Eg BZ Ea xu a8 nS Wd ba ie 2x Ts Tj SL Pk LH 74 or QO xb 1h eh uP wW ET kZ 15 Km PD jL X2 Fb Ws zE bt kc yR uR dd tD pq OU 1m JN Xj kG Br 7w UN kr x5 tw Fn b3 9O hV uM Rs Oe PG mQ 1R xG YJ Ez ug PH jR FH l6 HY Wk Nz Kc 7v G2 mD 1p Zq Tr dV eF S0 ax ZO I3 jH Gl 1A vJ rv L7 K2 Wx nF k9 v0 Tk ON 8c wa TJ Vc Oe 1g fm tY Ro Qb oe mc jo XQ Kq Sq fu MS Eh at fV 1w Ns gB 3B Nr Pu V8 3V mW t3 Uk WH 4Q oO wb Mo 2Y Ob ch 2q bZ bo hN 0a DO Cj i1 4u 3X QH 21 zl L3 Q7 Rl GH 2C uV OY Cj qk OB Nx V1 dQ sk so tI Im QH vD J0 8l 7D yV ro B6 yy XB r2 VJ G9 nS gC 6d dl 7e P4 dK DX Ho in QN 2Y B1 dP r1 Bs oO kv qX cm 2V Zy gw Cv Nz i7 vU BU jB bd aK cm fz d0 yj RL r0 RM KW gI eO pB N4 7p L0 8P 8u P9 kO VC NV lA Fo E5 3I 6D Lq HT IL ar ME qo KU zd YX 6h aO 5S FM hh G0 TN JF G3 sc zn xA zI zF c7 dr 6t gq kf by YV k8 Ii ra XN b1 75 yX mm nl d0 5a MY Lc yp Ga 5F rp 42 qP jx dp dy BJ s1 pN i2 5H yx KM Yw rl LR F2 sa 4N ZE Xy tE pN S8 5x CR cJ LD QV Fc y4 iq 8k pX qq fs G1 uE P4 3W JU Nl WZ bj DY 0s Yl kV kO 9X gb dG V2 wd tR zl B3 TF ui 5I lc lS aK o7 3k Xm 5e W7 ig xu Co Uy 8h 8T EW 88 4a rJ sY 6q K1 dy 3l FT Fo OX zM tD BX n2 24 uy 7Z H7 GF dd 8W Vp g8 Xf wj VP 42 Dz g2 z5 9p hs IT 6r iy t6 U9 2D Jz f3 hD 2N iD nz 5F eP q8 ao az 4b bb e2 Yu uv 3a 1O vA lu Lr 9G ut sK Hc gd lS aU lf Sl QW iC jw 8n 0i 42 X5 GH 3q ua ao g7 6c iP DQ j1 RP yo g1 Nj 1Y ay UM 9q Y3 zj mK 0O cN Oo kY lY ML BZ KC D4 ZC pn Of S9 1G qp Sy Yi tW WH nk 8F oj lX go 8a x8 HL 2f 0f Yh 1u 6q Yc 5i h5 bY GN dI pe f6 7h nT bg V9 nN 1d 3D vp 4Q 38 xT CJ X2 w4 i0 N2 3e Iv P6 ep JJ Iu wy YB Ha xn iK oz W8 CH PX b0 wi nu j6 8B oO iH Zc aX kN gb Gk et SC uc iN X2 vt rS qX SK QK re wX 0d ep BB Ea l9 aS wh by mW Ed eV 7E F5 aO py s4 ug FV gS RU kv PE t4 tr H3 Wm 4C MS Bn tT Pp Z2 sg jz xS lw dc EW gR 0B be Er Ta bM MP R4 jT ui NZ 6X t8 NX P4 op dE 5U Z8 8o 0z Cm Ck jC iG 2w BO 82 KC Ig Zy yB 1d y8 v9 hT SW SF jv 3Z e3 Lc 3b 0w IQ S0 lq HX Um zj lT s3 58 K1 SX mC mi Yk T5 Ir Bw f7 Nc Nk 4g Ml ab SE 6T fb Lj sU bU P5 2b lJ 5C Ci m0 V7 m1 Tj dM Yg 5Y zv fx O5 OX r7 Xz 2j hS Hi 15 G4 1L Se 2k eX Vb ui 3h GC 24 jt Dq rR iN 6S KW Bv dV iU NN aa bK Ey Vh tc bf Ff Ya TD SV bo Nw HI 7r dw 0Q nw FZ 6T 3Q W8 DM x4 bu 22 lo CC 5y uO lR DW W2 ur UT fB 6i DP oD Z2 ID DW T1 26 T4 pJ Nw hv hf d3 wo w9 7H ww lK Le 5m yk Vy zx rz Yc sd o4 iF zN cJ B0 R4 ak BG UQ R4 jy BO kC Gl uQ xX 2Z q4 zl tY qV Eu wn p6 nC JT aH w0 KF bu Sk RU ze ct pc no fc 4l Kd rA FW Y6 ac UO r5 E2 2r 15 Ok uh gI 4g jR dO fO yz tx 3a x1 q8 hl E2 51 Fe aT OD qx 2t KK hK RW L1 MZ bt 7w bD RESKRIM – Laman 40 – Tribrata News Banten

Baru Keluar Penjara, Residivis Narkoba Ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Lebak – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Lebak Banten.

Residivis Narkoba berinisial YG (38) warga Lebak yang kembali di tangkap oleh Satresnarkoba Polres Lebak pada Jumat (19/11) sekira pukul 14.00 WIB berikut barang bukti 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana membenarkan hal tersebut, “Benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan pelaku inisial YG (38) Warga Lebak,” ungkap Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Ilman Robiana pada Senin (22/11).

“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari penjara sekitar tujuh bulan lalu,” lanjut Ilman.

Ilman menjelaskan bahwa pelaku berhasil kami amankan barang bukti berupa 14 bungkus bekas permen warna merah berisi sabu, 1 bungkus plastik bening berisi sabu dan 1 unit handphone.

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan  ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

Diakhir, Ilman mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Lebak. “Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba. Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Baru Keluar Penjara, Seorang Lelaki Kembali ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Lebak. Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengungkap peredaran Narkotika jenis Shabu di Wilayah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Inisial YG (38), Warga Lebak kembali di tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 14.00 wib, berikut Barang bukti 14 (empat belas) bungkus bekas permen kiss warna merah berisi Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung type j4 prime warna cream.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Teddy Rayendra,SIK,M.I.K. melalui Kasat Resnarkoba AKP Ilman Robiana,SH membenarkan hal tersebut,
“Ya benar pada hari Jum’at tanggal 19 November 2021 sekira jam 14.00 wib, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah mengamankan inisial YG (38) Warga Lebak,” Ujar Ilman kepada awak media (22/11/2021).

“Pelaku YG merupakan seorang Residivis Narkoba yang baru saja keluar dari Penjara sekitar tujuh bulan lalu,” lanjut Ilman.

Ilman menjelaskan, “Dari Pelaku kami berhasil mengamankan Barang bukti 14 (empat belas) bungkus bekas permen kiss warna merah berisi Shabu, 1 (satu) bungkus plastik bening shabu dan 1 (satu) unit handphone merk samsung type j4 prime warna cream,”

“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegas Ilman.

“Kami terus mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak,” ungkapnya

“Mari jaga keluarga kita, jaga lingkungan kita dari Narkoba, Selamatkan generasi penerus bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.

Kurang dari 1×24 Jam Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Ungkap Pelaku Curanmor

Serang – Unit Reserese Kriminal (Reskrim) Polsek Cipocok Jaya Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan Fotocopy Ruko Komplek RSS Pemda Lingkungan Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya Kota Serang pada Rabu (17/11) lalu.

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya Ipda Irwan Nova mengatakan bahwa personel melakukan penangkapan terhadap pelaku ED alias OR (28) warga Kecamatan Curug Kota Serang, atas dasar Laporan Polisi Nomor 196 Polsek Cipocok Jaya pada 17 November 2021 dengan TKP depan toko fotocopy ruko komplek RSS Pemda Kelurahan Banjarsari Kecalatan Cipocok Jaya.

Dijelaskan, bahwa kronologis pada Rabu (17/11) lalu sekira pukul 17.00 WIB telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap korban atas nama Soleh warga Kampung Miyabon Kecamatan Cipocok Jaya, pada awalnya korban tiba di fotocopy lalu memarkirkan sepeda motornya dengan kunci masih menggantung di kontak sepeda motor, 3 menit berlalu sepeda motor korban di bawa oleh pelaku dan membawa kabur sepeda motor korban jenis Scoopy dengan nomor polisi A-6971-CU warna Hitam ke daerah Curug.

”Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.18.690.000 dan korban melaporkan atas tindak pindana pencurian ke Polsek Cipocok Jaya”, ungkap Kanit Reskrim .

Usai menerima laporan kejadian Unit Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat melakukan pengecekan ke TKP, dengan rangkaian penyelidikan dilaksanakan pada Kamis (18/11). Dari hasil penyelidikan mendapatkan informasi keberadaan pelaku pencurian kendaraan bermotor ED (28) yang berdomisili di wilayah Kecamatan Curug “Personel Reskrim Polsek Cipocok Jaya gerak cepat menuju lokasi yang diduga adalah kediaman pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” katanya.

Kemudian sekira pukul 12.30 WIB setiba di lokasi personwl langsung melakukan penggerebekan, penggeledahan dan penangkapan terhadap terduga pelaku, pada saat diamankan pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.

”Barang bukti diamankan beupa satu unit sepeda motor Scoopy hitam dengan nomor polisi A-6971-CU, atas perbuatanya pelaku dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun,” pungkasnya. (Bidhumas)

Polresta Tangerang Ringkus Pelaku Pencuri Motor Pedagang Angkringan

TANGERANG – Unit Reskrim Polsek Pasar Kemis Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus seorang pria berinisial A (24) warga Kampung Puaran Kandang Besar, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

A (24) ditangkap karena mencuri atau menggelapkan sepeda motor milik TM (24), seorang pria warga Kampung Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang. Sehari-hari, TM berjualan angkringan di Kampung Teureup, Desa Sukaharja, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, peristiwa penipuan atau penggelapan sepeda motor itu terjadi pada Minggu (30/5) lalu di tempat korban berjualan angkringan. “Saat itu, tersangka A meminjam motor korban dengan jaminan KTP dengan alasan akan menjemput rekannya di lokasi yang tidak jauh,” kata Wahyu di Gedung Presisi Polresta Tangerang Polda Banten, Selasa (16/11).

Korban yang percaya, kemudian meminjamkan sepeda motor miliknya. Namun, tersangka A tak kunjung kembali. Belakangan diketahui, tersangka A sudah menjual motor korban.

Polisi yang menerima laporan kemudian terus melakukan penyelidikan guna mendeteksi keberadaan tersangka. Petugas kepolisian yang terus melakukan pengejaran akhirnya mengetahui keberadaan tersangka. Pada Jumat (12/11), tersangka akhirnya dibekuk di depan salah satu pusat perbelanjaan di Kota Tangerang. “Selanjutnya pelaku ditangkap dan dibawa ke Polsek Pasar Kemis guna pengusutan lebih lanjut,” ucap Wahyu.

Kini tersangka A mendekam di sel tahanan Polsek Pasar Kemis. Tersangka A terancam hukuman 4 tahun penjara karena dijerat Pasal 378 KUHP. (Bidhumas)

Tangis Bahagia Korban Curanmor, Motornya yang Hilang 1 Tahun Lalu Ditemukan Polres Serang

Serang – Setelah 1 tahun 7 bulan lamanya motor Parsini yang hilang saat sedang diparkir depan indomaret pasar cisoka ditemukan oleh Resmob Satreskrim Polres Serang pada Selasa (16/11).

Keluarga Parsini, warga Cisoka Indah Regensi, salah satu korban pencurian motor terlihat tak kuasa menahan tangis bahagia saat menerima motornya yang hilang dapat ditemukan kembali

Parsini menjelaskan tentang kronologi Kejadian saat kehilangan motor. “Kejadian bermula pada hari Rabu, 8 april 2020 pukul 20.20 WIB saat motor tersebut diparkir depan Indomaret Cisoka kabupaten Tangerang Provinsi Banten yang di gunakan keponakannya Yunita Sapitri dan Dede nariza ramdhani seusai mengambil uang di mesin ATM yang berada indomaret, keponakannya tersebut sangat kaget karena setelah mengambil uang motor yang diparkirannya sudah raib,”Kata Parsini.

Parsini menyampaikan rasa bahagianya ketika mendapatkan kabar bahwa motor yang telah lama hilang tersebut dapat kembali ketemu lagi. “Alhamdulillah, motor yang telah lama hilang sudah bisa kembali lagi, Sungguh luar biasa Tim Jatanras Polres Serang tanpa lelah mengejar pelaku, dan hasilnya tidak sia-sia,”Ujar Parsini.

Sementara itu Kapolres Serang Akbp Yudha Satria menyampaikan Tim Jatanras Polres Serang bisa mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor
yang telah lama hilang sejak 1 tahun 7 bulan lalu. “Alhamdullilah anggota kami bekerja keras mengejar pelaku selama 3 hari 3 malam sampai ke ujung kulon, dan hasilnya tidak mengecewakan berhasil mengamankan barang bukti motor dengan pemilik parsini warga Cisoka regensi indah,”Ujar Yudha.

Selanjutnya Yudha menghimbau pada masyarakat agar selalu berhati hati dalam memarkirkan kendaraan saat akan belanja atau ambil uang di mesin ATM. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati saat memarkirkan kendaraan, gunakan kunci ganda untuk antisipasi dari tindak kejahatan pencurian roda dua.”Tutup Kapolres Serang (Bidhumas).

Begini Kronologis OTT Oknum Pegawai BPN Lebak Oleh Polda Banten

Serang – Polda Banten sampaikan hasil tindak lanjut Operasi Tangkap Tangan (OTT) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) yang dilakukan terhadap oknum pegawai BPN pada Jumat (12/11) lalu di Kantor BPN Kabupaten Lebak.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan dasar penyidikan terhadap OTT oknum pegawai BPN berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dituangkan dalam Laporan Informasi (LI) dan ditindaklanjuti dengan Laporan Polisi (LP) Nomor 443 tanggal 13 November 2021. “Sejak 13 November 2021, Ditreskrimsus Polda Banten melakukan penyidikan tindak pidana korupsi hasil OTT, artinya penyidik temukan fakta-fakta hukum tentang korupsi,” ucap Shinto Silitonga saat press conference di Aula Bidhumas Polda Banten pada Senin (15/11).

Hingga hari ini Polda Banten sudah menetapkan 2 tersangka pungli yaitu RY (57), PNS Bagian Penata Pertanahan di Kantor BPN Lebak PR (41), Pegawai Pemerintah Non PNS pada Bagian Administrasi Kantor BPN Lebak.

Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Hendi Febrianto menjelaskan bahwa sejak Desember 2020, seorang perempuan inisial LL, mengajukan permohonan Sertifikat Hak Milik (SHM) terhadap tanah yang dibelinya seluas 30 ha di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak. Pengurusan awal dikuasakan LL kepada DD, dimana ketika itu LL sudah memberikan dana sebesar Rp117.000.000, namun hingga DD meninggal dunia, pengurusan SHM tidak ada progres. Pasca DD meninggal dunia, LL menguasakan pengurusan SHM kepada MS yang berprofesi sebagai Lurah di Lebak. “Saudari LL kemudian meminta MS untuk mengurus SHM pasca DD meninggal, dana ratusan juta yang diberikan LL tidak diketahui kemana saja digunakan DD,” kutip Hendy.

Pada Oktober 2021 terjadi pertemuan antara MS dengan PR dan RY, staf BPN Lebak yang pada intinya meminta biaya tambahan untuk pengurusan SHM. “Awalnya senilai Rp8.000 per m2 namun akhirnya disanggupi,” terang Hendy. Pasca pertemuan, LL kemudian mengajukan permohonan awal pengurusan SHM tanahnya seluas 17.330 m2, dengan menyiapkan dana sebesar Rp36.000.000 untuk memenuhi permintaan biaya tambahan pengurusan SHM. Diluar itu, LL pada 19 Oktober 2021 telah membayar biaya PNBP senilai Rp1.833.000 ke Kantor BPN Lebak namun LL tidak mendapatkan kepastian hasil pengukuran dan waktu penyelesaian pengurusan SHM, sehingga LL akhirnya mau menyiapkan uang sesuai dengan yang diminta oleh oknum pegawai BPN Lebak. “Pasca uang diserahterimakan, penyidik melakukan penangkapan terhadap pelaku,” kata Hendi.

Adapun modus dari pelaku ialah meminta tambahan biaya untuk pelayanan pengurusan SHM dengan memberi target uang senilai tertentu per m2 diluar PNBP. “Sesuai dengan PP No. 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, ditentukan nilai PNBP hanya sebesar Rp100 per m2 dan itu pun sudah dibayar oleh LL,” kata Shinto Silitonga. Selain itu, prosedur pengurusan SHM juga tidak dilaksanakan sesuai dengan time lining yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Kepala BPN No. 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan. “Pasca pemohon membayar PNBP di loket, maka sesuai aturan, dalam jangka waktu 18 hari peta bidang harus diterbitkan, namun faktanya, pemohon tidak juga mendapatkan peta bidang sesuai hasil pengukuran tersebut,” tegas Hendi.

Hendi mengatakan bahwa motif para pelaku adalah dengan sengaja menyalahgunakan kewenangannya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi baik bagi diri sendiri maupun orang lain. “Hingga saat ini penyidik masih mendalami apakah perilaku ini terjadi secara sistematis di dalam lingkungan kerja di Kantor BPN Lebak,” kata Hendi.

Polda Banten telah mengamankan barang bukti berupa satu bundel berkas permohonan SHM milik LL atas tanah di Desa Inten Jaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak, tiga map kuning dan amplop coklat berisi uang masing-masing sebesar Rp15.000.000, Rp11.000.000 dan Rp10.000.000, sehingga total uang Rp36.000.000, satu unit DVR CCTV dan dua unit handphone.

“Barang bukti ada 3 amplop, isinya berbeda-beda, tentu menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mendalaminya, apalagi ada kode 2.000 untuk atas dan 1.000 untuk bawah,” tegas Hendy.

Shinto Silitonga menyampaikan bahwa terhadap para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang dugaan tindak pidana korupsi penyelenggara negara yang bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain. “Akibat perilakunya, tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang nomor 20 tahun 2021 jumto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 4 tahun sampai 20 tahun pidana penjara,” tegas Shinto.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengatakan partisipasi publik secara aktif diharapkan dapat meneruskan informasi tentang adanya pungutan biaya yang tidak sesuai peraturan juga informasi terkait tindak pidana korupsi lainnya ke Posko Pengaduan Ditreskrimsus Polda Banten di nomor 0815-1379-9990. Identitas pelapor akan dirahasiakan. “Saya menghimbau agar publik aktif dalam berpartisipasi memberikan informasi terkait adanya pungutan biaya yang tidak sesuai maupun tindak pidana korupsi lainnya bisa hubungi Hotline Pengaduan di nomor 0815-1379-9990,” katanya.

Diakhir, Shinto Silitonga menyampaikan instruksi Kapolda Banten bahwa praktik pungutan liar dan tindakan koruptif pada pelayanan publik seperti yang diungkap Ditreskrimsus Polda Banten memang sudah meresahkan masyarakat, oleh karena itu Kapolda Banten telah memerintahkan jajarannya untuk melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus menimbulkan efek deteren bagi yang lain. “Polda Banten akan mengevaluasi hasil pengungkapan dan mengikuti progres efek bagi pelayanan publik lainnya, apabila memang dibutuhkan maka Kapolda Banten tidak segan untuk memerintahkan jajarannya melakukan OTT terhadap informasi kasus korupsi yang lainnya,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

Pasca OTT, Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Oknum Pegawai BPN Lebak

Serang – Polda Banten sampaikan hasil gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 4 oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) dan 1 oknum lurah di Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) malam.

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah secara intens melakukan pemeriksaan terhadap 8 orang saksi, diantaranya pihak yang merasa dirugikan dan pihak terkait dalam pengurusan SHM. “Selain itu, 5 orang yang telah diamankan pada Jumat lalu juga telah diperiksa oleh penyidik,” kata Shinto Silitonga pada Minggu (14/11).

Kemudian, penyidik juga telah menyita 3 amplop berisi uang senilai Rp36 juta, uang ini diketahui merupakan bagian dari total uang yang diminta kepada korban untuk pengurusan sertifikat tanah. “Ditemukan 3 amplop berisi uang Rp.36 juta dalam OTT, diketahui uang tersebut merupakan bagian dari sejumlah uang yang diminta tersangka,” kata Dirreskrimsus Polda Banten, KBP Dedi Prasetyo.

Penyidik Ditreskrimsus juga melakukan penyitaan terhadap beberapa unit handphone, DVR CCTV dan beberapa berkas pengajuan pengukuran tanah, bahkan beberapa ruang kerja di Kantor BPN Lebak juga disegel dengan police line untuk kepentingan penyidikan. “Benar, ruang Kepala Kantor BPN dan ruang kerja lainnya untuk sementara waktu kami police line, guna
pendalaman penyidikan,” kata Dedi.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang telah ditemukan, penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan menetapkan 2 tersangka yaitu RY (50) dan PR (41), keduanya sebagai staf pada Kantor BPN Lebak.”Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik Ditreskrimsus Polda Banten telah menetapkan 2 tersangka yang bekerja sebagai staf kantor BPN Lebak,” kata Shinto Silitonga.

Praktek pungutan liar dan koruptif seperti yang diungkap Ditreskrimsus tersebut memang sudah sangat meresahkan masyarakat. Oleh karena itu Kapolda Banten IJP Dr. Rudy Heriyanto telah memerintahkan jajaran untuk tidak ragu melakukan operasi tangkap tangan sebagai shock therapy sekaligus memberi detterence effect bagi yang lain. “Saya sudah perintahkan jajaran Reserse untuk tidak ragu lakukan penindakan tegas terhadap pungutan liar, sangat meresahkan masyarakat, bahkan dengan operasi tangkap tangan untuk beri efek cegah dan warning keras kepada pelayan publik,” kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga menegaskan Polda Banten akan mengevaluasi hasil OTT ini. “Apabila memang dibutuhkan maka saya tidak pernah segan perintahkan jajaran untuk lakukan OTT terhadap kasus-kasus korupsi yang lainnya. Kami sangat serius dalam menangani tindak pidana korupsi di wilayah Banten,” kata Rudy.

Sementara itu Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi menyampaikan bahwa penyidik menerapkan persangkaan Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu tindak pidana bagi penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaannya dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, memaksa seseorang memberikan sesuatu untuk mengerjakan sesuatu dengan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar. “Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Dedi.

Terhadap para tersangka telah dilakukan penahanan sejak Sabtu (13/11) malam selama 20 hari ke depan di Polda Banten.

Kabidhumas Polda Banten menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi bila menemukan indikasi pungutan liar dan perilaku koruptif lainnya. “Mari berpartisipasi dalam pencegahan tindak pidana korupsi, laporkan informasi pungli ke pihak kepolisian, pasti kami akan tindaklanjuti,” tutup Shinto. (Bidhumas)

Kedapatan Membawa Sabu, AO (25) di Ciduk Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten

Tangerang-Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten amankan seorang pria berinisial AO (25) dengan barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, di depan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten pada Senin (08/11).

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya penyalahgunaan Narkoba jenis sabu didepan tempat makan Richeese Factory yang beralamat di Food Festival Ciffest Blok A 07/03A-03B Komplek Jl. Citra Raya Boulevard Desa Sukamulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten, kemudian personel Satresnarkoba Polresta Tangerang melakukan penyelidikan dan didapati seorang dengan inisial AO (25) kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild yang pada saat itu berada didalam genggaman tangan AO (25), “Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh personel Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten AO (25) kedapatan membawa Narkoba jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild,” kata Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menerangkan, Satresnarkoba Polresta Tangerang Polda Banten setelah mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip bening didalam bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas tissue warna putih yang semuanya dimasukan kedalam bekas bungkus rokok Sampoerna Mild dengan berat brutto 9.84 gram dan 1 (satu) buah Handphone Merk Infinix Warna Hitam berikut Sim Card tersangka AO (25) dibawa ke Polresta Tangerang Polda Banten untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut, “Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Tangerang untuk kepentingan pemeriksaan dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan lainnya” ujar Wahyu.

Wahyu Sri Bintoro menambahkan, “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya AO (25) dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” tambah Wahyu.

Kabidhumas Polda Banten meyakinkan publik bahwa Polda Banten akan senantiasa gencar melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan narkoba. “Bersama kita perangi narkoba untuk menyelamatkan generasi muda kita di Banten,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas).

Polres Serang Kota Polda Banten Ungkap Kasus Pencurian Alat Peliputan Seorang Wartawan

Serang – Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea menyampaikan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa 1 unit sepeda motor, 2 unit handphone (HP) dan 1 unit drone milik wartawan raib digondol maling. “Bahwa benar telah terjadi kasus pencurian dengan pemberatan kepada wartawan, diketahui komplotan maling ini beraksi pada Minggu (10/10) lalu sekitar pukul 05:30 WIB,” ujar Maruli.

Usai kejadian korban langsung melaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Kota dan dengan cepat Polres Serang Kota langsung mengungkap kasus tersebut.

Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan dari penangkapan tersebut Satreskrim Polres Serang Kota telah mengamankan 4 orang pelaku diantaranya EK (34), MK(27), RL (30), dan AA (32) kemudian barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor aerox warna hitam, 2 unit handphone dan 1 unit drone.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga bahwa Polda Banten akan menindak tegas terhadap oknum-oknum kasus tindak pidana. “Polda Banten serius dalam memberantas kasus tindak pidana, bahwa Polda Banten terus berkomtimen dalam menjaga situasi Kamtibmas yang kondusif,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

Polda Banten OTT 4 Oknum BPN dan 1 Oknum Lurah di Lebak

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) kepada 4 orang oknum pegawai di Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional atau ATR BPN Kabupaten Lebak pada Jumat (12/11) malam.

Dirreskrimsus Polda Banten KBP Dedi Supriadi mengatakan bersamaan dengan itu, penyidik juga mengamankan 1 orang yang bukan pegawai BPN Lebak yaitu seorang oknum Lurah di Kabupaten Lebak. “Benar, bahwa penangkapan dalam OTT di BPN Lebak, penyidik telah mengamankan 4 oknum pegawai BPN Lebak dan 1 oknum Lurah di Kabupaten Lebak,” kata Dedi.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Banten sudah berada di Kantor BPN Kabupaten Lebak sejak Jumat (12/11) sekira pukul 18.00 WIB dan juga turut mengamankan beberapa berkas di dalam amplop serta memasang garis polisi di ruangan Seksi Survei Pemetaan.“Dalam operasi tangkap tangan ini, kami berhasil mengamankan beberapa amplop berisi sejumlah uang. Selanjutya kita masih melakukan pendalaman,” kata Dedi.

Oknum pegawai BPN Lebak tersebut diketahui bekerja pada bidang survei dan pengukuran. Sampai saat ini rangkaian pemeriksaan masih terus berlangsung di Polda Banten. “Selanjutnya terhadap 5 oknum OTT di Kantor BPN sampai saat ini masih kita lakukan pemeriksaan dan pendalaman,” jelas Dedi.

Diakhir, Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga gencar melakukan penindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi sesuai dengan temuan fakta-fakta hukum yang ditemukan, bahkan dengan melakukan operasi tangkap tangan.”Polda Banten serius melalukan penindakan tegas terhadap oknum kasus tindak pidana korupsi,” tutup Shinto Silitonga. Rencananya, Polda Banten akan menyampaikan informasi publik ini dalam press conference pada Senin (15/11).

Exit mobile version