Dakwaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Serang Diekspos

Hasil gambar untuk suap
ilustrasi-google.com

 

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Kejari Serang mengekspos dakwaan perkara kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) tahun 2015 di Desa Tamiang, Kecamatan Gunungsari, Kabupaten Serang. Ekspos dilakukan untuk mempelajari dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Kita akan ekspos dulu dakwaannya sebelum dilimpahkan ke pengadilan untuk diadili. Dalam waktu dekat ini kita akan lakukan ekposnya bersama pimpinan (Kajari Serang),” ujar Kasi Pidsus Kejari Serang Agustinus Olav Mangontan, Ahad (8/10/2017).

Sebelumnya, tiga tersangka dalam kasus ini ditahan oleh penuntut umum Kejari Serang pasca pelimpahan tahap dua (barang bukti dan tersangka) dari penyidik Satreskrim Polres Serang, Kamis (5/10/2017).

Dua tersangka yakni bekas Kepala Desa (Kades) Tamiang Iman Sutanto dan mantan kaur keuangan Desa Tamiang Agus Baehaki ditahan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari ke depan.

Sedangkan  mantan pejabat sementara (PJS) Kades Tamiang Yulianah dijadikan tahanan kota karena sedang hamil tiga bulan. “Yulianah kita tetapkan tahanan kota karena pertimbangan  sedang hamil tiga bulan. Pertimbangannya kemanusiaan. Sudah ada pengajuan permohonan dari kuasa hukumnya agar tidak ditahan (tahanan badan),” kata Olav.

Dalam kasus ini ketiga tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk dana bagi hasil pajak daerah dan hasil retribusi daerah. Alokasi dana desa tahap satu tahun 2015 tersebut tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak dilaporkan sebagai realisasi APBDes.  “Laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Banten sebesar Rp 220 juta,” ucap Olav.

Kasus ini diusut penyelidik Satreskrim Polres Serang setelah mendapati informasi adanya penyimpangan dana Desa Tamiang. Informasi itu lalu ditindaklanjuti penyelidik. Hasil penyelidikan, penyelidik mendapati  dana desa untuk tunjangan perangkat desa, operasional badan perwakilan desa (BPD), insentif RT/RW, pelatihan RT/RW, pelatihan kades, dan jajarannya, pembangunan MCK, serta pembangunan kantor desa tidak disalurkan sesuai peruntukannya.

“Perbuatan tersangka melanggar ketentuan di dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa. Dan juga Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Dana Desa,” kata Olav.

Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo  Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

“Subsidair melanggar Pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” tutur Olav.

                                                 
Editor : muridi
Publish : iman
Sumber : bantennews.co.id

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …