DALAM SEBULAN ANGGOTA SAT NARKOBA POLRES LEBAK TANGKAP DELAPAN TERSANGKA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOL. I JENIS SHABU DAN GANJA DI KAB.LEBAK

baba-1

Delapan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak berhasil diamankan Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Lebak.

Kasat Narkoba Polres Lebak AKP Akhmad Dheny mengatakan, para tersangka diamankan dari 5 kasus peredaran narkoba yang berhasil diungkap selama bulan Oktober 2016.  Kedelapan tersangka penyalagunaan barang terlarang tersebut diantaranya, Mulyana alias Bombom, Yopi Firdaus, Dede Firmansyah, Feriz Rofiul alias Berog, Feri Heryanto, Dadang Kusnandar, Hendra Gunawan, Dadang Kusnandar dan Hendra Gunawan. “Enam pengedar dan dua lainnya sebagai pengguna. Satu tersangka kita titipkan di Rutan Rangkasbitung,” ujar Dheny saat ekspos di Mapolres Lebak, Selasa 01 November 2016.

Dari para tersangka, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 5 bungkus plastik bening berisi sabu, dan satu bungkus plastik berisi ganja. “Mereka dijerat dengan pasal 111 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 4 tahun atau maksimal 15 tahun

About

Check Also

Penyidik Unit Harda Satreskrim Polres Serang Limpahkan Perkara Kekejari Serang

Penyidik Unit Harta Benda (Harda) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang melimpahkan tersangka berikut barang …