Ditlantas Polda Banten Gelar Pelatihan Safety Driving Kepada Pengemudi Ambulance



Kota Serang – Untuk menggelorakan Program *“Lancar Ambulance Koe, Selamat Pasien Koe”*, Polda Banten melalui Ditlantas menggelar pelatihan Safety Driving kepada para pengemudi ambulance yang berada dalam wilayah hukum Polda Banten bertempat di lapangan Polda Banten Jalan Syekh Nawawi Al-Bantani No. 76 Kota Serang dimulai pukul 08.00 Wib berlangsung selama tiga jam sampai dengan 11.00 Wib pada Rabu (12/01).

Kegiatan pelatihan tersebut dipimpin langsung Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto didamping Wadirlantas AKBP Alfaris Pattiwael, Kasat PJR Kompol Kemas sebagai ketua tim pelatih dan Kasubdit Gakkum Kompol Kamarul sebagai tim pelatih Safety Driving.

Dalam arahannya Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto menyampaikan ucapan Selamat datang kepada Pahlawan Kemanusiaan yaitu seluruh pengemudi ambulance karena yang dibawa oleh ambulance adalah orang-orang yang memerlukan pertolongan dan memerlukan penanganan medis dengan segera seperti pengalaman saat membawa pasien Covid-19.

“Saya menyampaikan selamat datang kepada Pahlawan Kemanusiaan yaitu seluruh pengemudi ambulance karena yang dibawa oleh ambulance adalah orang-orang yang memerlukan pertolongan dan memerlukan penanganan medis dengan segera seperti pengalaman saat membawa pasien Covid-19, makanya saya salut kepada para pengemudi ambulance,” kata Budi Mulyanto sembari memberi hormat kepada para pengemudi ambulance yang hadir.

Ambulance merupakan kendaraan dengan prioritas yang tinggi, ini diamanatkan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 tahun 2009 pasal 134 dan 135 ayat 1.

“Pasal 134 disana disebutkan bahwa ambulance adalah kendaraan nomor dua yang wajib diberikan prioritas dijalan, nomor satu nya adalah kendaraan pemadam kebakaran, di Pasal 135 ayat 1 disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” tegas Budi.

Orang menghalangi perjalanannya ambulance bisa dikenakan sanksi pelanggaran lalu lintas, jadi teman-teman pengemudi Ambulance harus lebih spirit lagi dan lebih semangat lagi untuk menyelamatkan pasien yang memerlukan pelayanan cepat.

“Hari ini rekan-rekan sekalian akan dilatih bagaimana cara mengemudi yang baik dan benar, disini kami akan menyampaikan sedikit informasi tentang teknik Safety Driving itu seperti apa, untuk itu silahkan ikuti pelatihan ini dengan baik, yang tidak mengerti dan tidak tahu, tanyakan saja kepada para tim pelatih,” kata Budi.

“Kami juga sudah menyiapkan para Polantas yang siap melayani dan berkolaborasi dengan rekan-rekan sekalian, Selamat mengikuti pelatihan ini, selamat mengabdi untuk kemanusiaan.” tutup Budi.

Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi oleh tim pelatih mulai dari pelayanan terhadap kendaraan itu sendiri baik pelayanan primer maupun skunder dan teknik mengemudi kendaraan bermotor roda empat khususnya ambulance. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …