Ditlantas Polda Banten Tertibkan Kendaran ODOL di Tol Tangerang-Merak


Serang – Diruas Tol Tangerang-Merak tepatnya di rest area kilometer 68 arah ke Tangerang, kendaraan Over loading ditertibkan oleh tim gabungan yang sudah memasang Timbangan Portabel untuk mengukur berat muatan terhadap kendaraan truk barang yang memasuki rest area tersebut pada Selasa (22/02).

Selain Korlantas Polri dan Ditlantas Polda Banten, kegiatan tersebut didukung juga dari Kementrian Perhubungan yaitu Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kota Serang dan Pengelola jalan Tol PT. Marga Mandala sakti (MMS).

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto melalui Kasubdit Gakkum Kompol Kamarul Wahyudi mengatakan bahwa, “Hingga hari ini kami masih melakukan kegiatan penertiban terhadap kendaraan truk over dimensi dan over loading bersama dengan instansi terkait, masih dilokasi yang sama yaitu di rest area KM 68 arah ke Tangerang, dengan memberikan sosialisasi terhadap pengemudi kendaraan truk yang terjaring kegiatan tersebut, secara preventif dan represif,” kata Kamarul Wahyudi.

Kamarul Wahyudi menambahkan bahwa Korlantas Polri, BPTD, Dishub Kota Serang dan PT. Marga Mandala sakti (MMS) masih melakukan penertiban terhadap kendaraan Over Loading karena muatan yang dibawa melebihi kapasitas daya angkut yang diijinkan sehingga melanggar pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas No 22 Tahun 2009.

Selanjutnya, Kamarul Wahyudi menyampaikan bahwa “Tim gabungan hingga hari ini sudah berhasil menindak dengan tilang sebanyak 262 unit kendaraan yang terjaring secara random dengan akumulasi dari tanggal 10 sampai dengan tanggal 22 Februari 2022,” tutup Kamarul Wahyudi. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …