Ditsamapta Polda Banten Talk show di Radio Megaswara FM sosialisasikan Pengamanan unjuk rasa

whatsapp-image-2019-08-20-at-15-02-00-1

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang- Direktorat samapta Polda Banten dan Bidhumas Polda Banten melakukan Talk show di Radio Megaswara FM jln sayabulu kelurahan Serang, kota serang, Selasa (20/08/19).

Dalam talkshow ini yang menjadi narasumber yaitu Kompol Dadang Suryadi,S.H Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Banten didampingi Akp Mochamad Ridzky salatun,S.Ik, dan IPTU Yudhiana.

Dipandu oleh salah satu penyiar radio Megaswara FM serang Anjas, Kompol Dadang Suryadi,S.H Subdit Dalmas Ditsamapta Polda Banten mensosialisasikan Pengamanan unjuk rasa sesuai dengan Undang-undang no 9 tahun 1998 Tentang Kemerdekaan penyampaian pendapat dimuka umum.

“Tugas Pokok Samapta adalah melaksanakan fungsi kepolisian tugas preventif terhadap pelanggaran hukum atau gangguan Kamtibmas dengan kegiatan penjagaan, pengawalan dan patroli dengan sasaran pokoknya adalah
Memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Meniadakan unsur kesempatan atau peluang bagi anggota masyarakat yang berniat
melakukan pelanggaran hukum.
Melaksankan tindakan represif tahap awal serta bentuk gangguan kamtibmas,” Kata Dadang

Kemudian ia menyampaikan bahwa Pengendalian Massa (Dalmas) adalah kegiatan yang dilakukan oleh satuan Polri (kompi,peleton) dalam rangka menghadapi massa pengunjuk rasa.

“Satuan Pengendalian Massa (Dalmas) Polri Dilengkapi Sarana Dan Prasarana (Standar Nasional Indonesia) Guna Kenyamanan, Keamanan Melindungi Anggota Dalmas dalam Melakukan Pelayanan Pengamanan Unjuk Rasa Diantaranya Transportasi (Bus, Truk Dan Motor); Peralatan Dalmas (Tameng, Helm, Tongkat, Pemadam Api, Tali, Dalmas, Megaphone, Portabel Accustik, Flash Ball, Pelindung Badan Dan Kaki/Tangan, Masker, Kamera Dan Video Kamera, Handy Talky); Kendaraan Taktis (Awc, Apc, Security Barrier Dan Penerangan Massa, Serta Raimas),” Ujarnya.

Dalam Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab namun harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai Undang-undang no 9 tahun 1998 untuk Kemerdekaan menyampaikan pendapat itu harus ada pemberitahuan tiga hari sebelumnya , kalau aksi ditingkat kecamatan harus memberikan pemberitahuan ke polsek, kalau aksi di kabupaten harus pembeeitahuan ke polres, dan kalau aksi di provinsi harus ke polda,”imbunya.

Terakhir ia menghimbau kepada masyarakat bahwa polisi melakukan pengamanan bukan sebagai musuh melainkan untuk menjaga situasi yang aman dan kondusif dan saya himbau sampaikan aspirasi dengan cara santun tidak berlebihan dan anarkis dan jangan merusak fasilitas yang ada. Dari pihak dalmas siap mengamankan.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …