ENAM ORANG PELAKU CURANMOR DIRINGKUS SAT RESKRIM POLRES SERANG

rm

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN – Kepolisian Resort Serang berhasil mengungkap pencurian spesialis sepeda motor atau curanmor yang dilakukan di wilayah hukum Polres Serang, dari pengungkapan tersebut Polres Serang berhasil mengamankan 6 (enam) orang tersangka yang mana 2 (dua) orang tersangka adalah sebagai tersangka utama pencurian Sepeda motor dengan nama Inisial BM (26) dan RM (24) dan 4 (empat) tersangka sebagai penadah hasil curian sepeda motor tersebut yang berinisial MD (45), RN (47) , MA (48) dan seorang lagi adalah oknum anggota kepolisian aktif yang berdinas di Polda Banten dengan Inisial AF (46), Dari penangkapan tersebut sedikitnya 13 sepeda motor terdiri dari merk Honda, Yamaha dan Kawasaki berhasil diamankan oleh Sat Reskrim Polres Serang.

Kapolres Serang, AKBP WIBOWO, S.I.K, M.Hum mengatakan bahwa “terkait aksi pencurian sepeda motor atau curanmor dengan enam orang tersangka diantaranya dua orang sebagai pelaku utama pencurian dan empat orang sebagai penadah hasil kejahatan pencurian tersebut termasuk oknum anggota kepolisian , dengan barang bukti sepeda motor hasil pencurian sebanyak 13 unit terdiri dari merk honda , yamaha dan Kawasaki, ditambah 16 (enam belas) potongan besi nomor rangka sepeda motor hasil curian yang sudah di lepaskan dari sepeda motor oleh para tersangka untuk menghilangkan jejak”.

Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku diberbagai lokasi di daerah kabupaten  Serang, dan pelaku  pencurian melakukan aksinya terutama kendaraan yang sedang terparkir tanpa ada pengawasan,  di parkiran, di rumah,  dan kendaraan tersebut tidak dikunci ganda oleh korban.

Kapolres Serang AKBP WIBOWO, S.I.K, M.Hum mengatakan “Untuk barang bukti sepeda motor sebanyak 13 unit diantaranya delapan unit bermerk Honda, sebanyak 3 unit bermerk Yamaha  dan 3 Unit bermerk Kawasaki  , bagi masyarakat merasa ada miliknya dari 13 unit tersebut nanti bisa mengambilnya sesudah mengikuti sidang di PN Serang dan pengambilan tidak dipungut biaya dan bagi pemilik harus menunjukkan bukti kepemilikan di kejaksaan negeri Serang ” Jelas AKBP WIBOWO, Dia juga menambahkan sangat berterima kasih atas kinerja Sat Reskrim Polres Serang yang sudah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor,  “diharapkan kepada Polsek Jajaran yang ada Polres Serang nanti juga melaksanakan hal demikian sehingga aksi pencurian sepeda motor dapat dimimanimalisir untuk selanjutnya. ” harapnya.

Kedua tersangka utama Pencurian sepeda motor tersebut (BM) dan (RM) mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 25 (dua puluh lima) kali di wilayah Serang yang kemudian tersangka jual kepada para penadah tersebut diatas.

Sedangkan Salah seorang tersangka ,  MD (09/05) mengakui dirinya hanya sebagai penadah dan dia mengakui membeli dari pelaku sebesar 2 juta rupiah dan dijual kepada pembeli dengan harga 3 juta rupiah, dan sudah berhasil menjualnya sebanyak lima unit. “Saya merasa menyesal telah ikut serta dalam kasus ini apa lagi saya sudah menjadi tersangka mau tidak mau harus saya pertanggung jawabkan,” ujarnya. “Setelah saya keluar nanti dari penjara saya tidak akan mengulangi lagi, saya akan berbuat baik dan tidak akan bekerja sebagai penadah hasil pencurian di segala bidang karena pekerjaan ini sangat bertentangan dengan hukum, buktinya saya juga sebagai tersangka karena hanya sebagai penadah,” Ucapnya menyesal.

About

Check Also

Polsek Bayah Berhsil Amankan Pelaku Terduga Penjual Obat-Obatan Tanpa Izin Jenis Eximer dan Tramadol

LEBAK – Jajaran Polsek Bayah Polres Lebak Polda Banten Berhasil ungkap kasus terduga penjual obat-obatan tanpa …