Hari ke sebelas Ops Zebra Maung 2022, Sat Lantas Polres Cilegon Polda Banten Laksanakan Tertib Lalulintas

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro melalui kbo lalu lintas polres Cilegon Polda Banten IPTU Haris Munandar membenarkan bahwa satuan lalu lintas Polres cilegon Polda Banten hari ini di hari ke 11 ( Sebelas ) melaksanakan Operasi Zebra Maung 2022.

Apel kesiapan pelaksanaan Operasi Zebra Maung 2022,di hari ke 11 (Sebelas) ini dilaksanakan di Simpang Landmark di pimpinan oleh Kapuskodalopres oprasi Zebra Maung 2022 AKP Suryana ,kegiatan operasi Zebra Maung 2022 ini melibatkan 50 (lima puluh) Personil Polres Cilegon Polda Banten.

Operasi Zebra Maung 2022 dilaksanakan mulai tanggal 03 Oktober sampai dengan 16 Oktober 2022.

Sasaran Operasi Zebra 2022
1.Melawan Arus (Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan/LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
2.Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol (Pasal 293 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
3.Menggunakan HP saat Mengemudi (Pasal 283 UU LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
4.Tidak Menggunakan Helm SNI (Pasal 2Semoga bermanfaat dan selalu berhati-hati dalam berkendara!91). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
5.Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman (Pasal 289). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
6.Melebihi Batas Kecepatan (Pasal 287 Ayat 5). Sanksi denda paling banyak Rp 500 ribu
7.Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM (Pasal 281). Sanksi denda paling banyak Rp 1 juta
8.Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar (Pasal 285 Ayat 1). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
9.Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan (Pasal 286). Sanksi denda maksimal Rp 500 ribu
10.Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang (Pasal 292). Sanksi denda paling banyak Rp 250 ribu
11.Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK (Pasal 288). Sanksi paling banyak Rp 500 ribu
12.Melanggar Bahu Jalan (Pasal 287). Sanksi denda paling banyak Rp 750 ribu
13.Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam (Pasal 287 Ayat 24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu
14.Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.

Untuk hari operasi Zebra Maung 2022 melaksanakan kegiatan Bimbingan penyuluhan kemasyarakat di daerah rawan kecelakaan Lalu lintas sebanyak 13 titik,pemasangan Spanduk 7 titik,Leaflet sebanyak 68,pemasangan Stickers 59 dan Teguran sebanyak 87 ,pengaturan 66,jaga 7,pengawalan 1,patroli 32 serta laka Lantas yang menimbulkan korban jiwa Satu”ujarnya.

Kami menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon untuk mentaati Peraturan lalu lintas agar terhindar dari kecelakaan Lalu lintas dan berhati-hati dalam berkendara.”
tutupnya

About admin

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …