HTI dan Negara Hukum

img-20170711-wa0033

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN - Propaganda dan agitasi makin gencar dilakukan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terutama pasca dikeluarkannya Perppu nomor 2 tahun 2017 yang disusul keputusan Pemerintah mencabut status badan hukum HTI.

Bersama pendukungnya, HTI rajin membuat opini yang mengarah pada stigma: Pemerintah represif dan anti Islam. Perppu sudah dikeluarkan dan itu konstitusional. Sepanjang Perppu itu masih berlaku, belum dicabut, ditolak, atau dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK), maka Perppu itu adalah dasar hukum yang harus dipatuhi.

Segala agitasi dan propaganda itu tentu saja untuk menggiring opini masyarakat bahwa keputusan Pemerintah membubarkan HTI tidak dapat dibenarkan.

HTI membuat framing seolah menjadi korban keganasan pemerintah. Padahal, Pemerintah membubarkan HTI ada dasar hukumnya yaitu Perppu. Kalau pun tidak terima, silakan ambil langkah hukum.

HTI melalui kader-kadernya mungkin dilatih berpolitik dengan ciamik. Mereka lihai memainkan isu dan memainkan gimmick sebagai korban kompromi elit politik yang represif.

HTI tegas menolak pembubaran. Dasarnya, HTI adalah organisasi legal berbadan hukum perkumpulan (BHP) dengan Nomor AHU-0000258.60.80.2014 tertanggal 2 Juli 2014. Namun kini, status badan hukum itu telah dicabut. Dan HTI pun melakukan perlawanan hukum. Tentu kita hormati itu.

Namun menurut saya, seharusnya HTI mengerti, justru karena HTI sudah memiliki SK Kemenkum HAM maka seharusnya HTI menerima hukum di Indonesia tentu saja termasuk sumber hukum di Indonesia yaitu Pancasila.

HTI bilang memiliki hak konstitusional berdakwah. Betul memang. Tapi ingat, kebebasan dan hak konstitusional di Indonesia juga dibatasai oleh sesuatu yang juga konstitusional.

Kalau HTI baca UUD NRI 1945, silakan baca Pasal 28J. Jadi dengan memiliki SK, tidak serta-merta HTI bebas berkegiatan. Kalau kegiatan dakwah HTI isinya ujaran kebencian apalagi kampanye mengganti dasar negara, apakah harus tetap dibiarkan?

HTI bilang, khilafah itu bukan ancaman karena khilafah adalah ajaran Islam. Apakah sebelum Rasul meninggal beliau berpesan agar mendirikan negara Islam khilafah?

Bahkan, bukankah Rasul tidak menitipkan siapa yang pantas/harus menjadi penggantinya? Bisa diartikan, Rasul menyerahkan sepenuhnya siapa pengganti dirinya kepada umat.

Di website HTI, dijelaskan soal khilafah. Dinyatakan bahwa khilafah adalah sistim kepemimpinan umum umat muslim di seluruh dunia. Sistim khilafah tidak sama dengan sistim di negara (Islam) mana pun? Khilafah sangat berbeda dengan republik bahkan tidak sama dengan Negara Tahta Suci Vatikan.

HTI dengan sistim khilafah menginginkan, setiap Undang-Undang harus berasal dari hukum Islam. Kepala negara harus umat Islam. Itu jelas bertentangan dengan Pancasila UUD NRI Tahun 1945.

Kalau memang HTI tidak ingin mengganti Pancasila dan UUD NRI 1945, berarti Pancasila dan UUD NRI 1945 kompatibel dengan Islam. Lalu buat apa berlaku militan ingin sistim khilafah diterapkan?

Islam dan Pancasila tidak bisa diperbandingkan. Islam sebagai pedoman keagamaan sementara Pancasila sebagai ideologi negara. Jadi jelas, Pancasila dan Islam atau Islam dan Pancasila tidak ada masalah.

Pemerintah berpandangan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD NRI 1945. Maka Pemerintah pun kemudian mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017. Sebab, UU Ormas sebelumnya dianggap tidak memadai untuk menghadapi ormas seperti HTI.

Beberapa alasan kemudian dikemukan Pemerintah untuk menguatkan argumen bahwa HTI layak dibubarkan. Di antaranya: HTI sebagai ormas berbadan hukum tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kegiatan yang dilakukan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kegiatan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat.

Saya sewaktu menjabat Kapolres Jember pernah membubarkan kegiatan HTI pada 1 Mei 2016. Sebab, meski dikemas dengan berbagai agenda peringatan hari besar (Islam). Toh, pada praktiknya kegiatan itu tidak lebih merupakan kampanye khilafah. Kampanye yang menyatakan Pancasila dan demokrasi harus ditolak.

Di samping itu, benar apa kata Pemerintah. Kegiatan HTI berpotensi mennyebabkan benturan di masyarakat. Andai saat itu saya tidak membubarkan kegiatan HTI, mungkin akan ada gesekkan serius antara penolak dan pendukung HTI. Jadi, HTI juga mesti paham, tindakan kepolisian membubarkan juga dalam rangka melindungi orang-orang HTI dari kemungkinan bentrokan.

Keputusan Pemerintah membubarkan HTI harus dihormati. Sebab menurut Pemerintah, HTI merupakan ancaman bagi Pancasila. Bayangkan, Pancasila yang sudah puluhan tahun mempersatukan Indonesia kini persoalkan. Bukan hanya itu, HTI pun meragukan Pancasila dan diduga memiliki agenda untuk menggantikan Pancasila. Jika argumentasi Pemerintah keliru, silakan ke jalur hukum. Itu mekanismenya.

Pasca pengunguman lahirnya Perppu dan pencabutan badan hukum HTI, publik gaduh. Ada beberapa yang mengkritisi Pemerintah dengan menyebut, Pemerintah tidak bisa sewenang-wenang membubarkan ormas. Pemerintah, kata kubu yang menolak, bertindak otoriter, diktator. Namun banyak juga yang angkat jempol dengan keputusan pemerintah itu.

HTI layak dibubarkan. Sebab, HTI menolak Pancasila. Dasarnya, HTI dalam setiap kegiatannya, selalu menggaungkan diterapkannya sistim negara khilafah. HTI juga menolak demokrasi.

Jika memang HTI tidak menolak Pancasila dan demokrasi, maka jelaskan ke publik apa maksud tulisan, visual, dan audio visual yang mereka publikasikan yang kerap mengampanyekan khilafah.

HTI juga harus deklarasi dan sumpah setia kepada Pancasila. Seraya minta maaf karena diakui atau tidak, kegaduhan lahir karena ide mereka mendirikan khilafah. Jika tidak bersedia, jangan salahkan Pemerintah dan publik jika menganggap HTI adalah ancaman bagk eksistensi NKRI.

Sistim khilafah mengaharuskan kepala negara (khalifah) berlaku adil sesuai syariat Islam. Apa kepala negara Indoensia saat ini dengan sistim Pancasila tidak diharuskan berlaku adil? Silakan lihat Sila kelima. Bukan hanya kepala negara, semua warga negara diharuskan berlaku adil.

HTI dengan sistim khilafah menginginkan, setiap Undang-Undang harus berasal dari hukum Islam. HTI mungkin lupa bahwa sebagian hukum di Indonesia dipengaruhi hukum Islam. Bukankah umat Islam di Indonesia sudah cukup diistimewakan?

Lihat saja, adanya Pengadilan Agama yang mencakup permasalahan kekeluargaan, waris, dan keuangan Islam. Ada Kompilasi Hukum Islam. Ada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Dan, ada Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. Undang-Undang yang disebutkan terakhir baik langsung atau tidak langsung bernapaskan Islam.

HTI bilang, nasionalisme dan rasisme tidak memilki tempat dalam sistim Khilafah, haram hukumnya. Soal rasisme, saat ini juga di Indonesia tidak mendapat tempat.

Lalu soal Nasionalisme yang diharamkan tentu sangat ngawur. Bagaimana mungkin Indonesia bisa merdeka jika nasionalisme diharamkan. Pastilah kiai-kiai, santri-santri, akan ogah melawan penjajah.

Sebuah anomali ketika HTI disebut-sebut menolak Pancasila dan demokrasi. Karena, seandainya Indonesia bukan berdasarkan Pancasila dan sistim demokrasi, mana mungkin HTI bisa eksis. Sungguh konyol dan naif, jika HTI benar-benar menolak Pancasila dan demokrasi tapi diam-diam menikmati.

Seandainya saya HTI, saya akan malu dan tahu diri saat ingin mendirikan negara khilafah. Sebab, mungkin kakek saya, eyang saya, eyang istri saya, kakek mertua saya, buyut teman saya, atau guru ngaji saya berdarah-darah melawan penjajah. Untuk apa? Mendirikan negara Indonesia yang berdasar Pancasila bukan berdasar khilafah.

Seandainya saya HTI, saya akan ucap Alhamdulillah saat HTI dibubarkan. Sebab saya masih diberi kesenpatan menjadi warga negara Indonesia yang mencintai dan menghayati Pancasila.

Terakhir, sebagai aparat negara saya mengimbau agar semua pihak menjaga dan menahan diri. Budayakan saling menghargai dan menghormati demi terciptanya kerukunan dan perdamaian. Sampaikan dukungan dan penolakan dengan elegan sesuai koridor hukum yang berlaku. Serta, senantiasa menjadikan Pancasila sebagai pedoman.

Penulis : M Sabilul Alif
Publish : Iman

About

Check Also

Polda Banten Ikuti Anev Mingguan Quick Wins Presisi TW IV Tahun 2023

Serang  – Polda Banten ikuti anev mingguan program Quick Wins Presisi TW IV Tahun 2023 …