Kabid Humas Polda Banten: Tetap Kedepankan Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Tugas

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Serang – Banten | Sejak pandemi Covid-19 mewabah di berbagai dunia termasuk Indonesia, seluruh personil Polri dikerahkan untuk melakukan berbagai upaya, baik itu preemtif maupun preventif.

Tak terkecuali anggota Polri yang bertugas di wilayah hukum Polda Banten. Mereka berada di garda terdepan setelah tim medis. Mereka rutin melakukan patroli, memberikan sosialisasi dan himbauan bahaya Covid-19 hingga melakukan pengamanan dan pemeriksaan di pos-pos check point maupun pos pengamanan yang ada.

Kapolda Banten Irjen Pol Drs. Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi ketika ditemui awak media di Anyer mengatakan bahwa Polda Banten akan mengerahkan personelnya untuk melakukan berbagai upaya percepatan penanganan Covid-19.

“Kami dari Polda Banten akan mengimplementasikan kebijakan pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang upaya percepatan penanganan virus Corona (Covid-19) di Banten,” ucap Edy Sumardi.

Menurut Edy Sumardi, personel dalam melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban pada pandemi Covid-19 berhadapan dan terjun langsung di lapangan, sehingga berisiko tinggi terpapar penyakit tersebut

Oleh karena itu, perlu adanya protokol pencegahan penularan bagi personel yang melaksanakan tugas pengamanan dan penertiban dalam rangka percepatan penanganan Covid-19

Edy Sumardi mengingatkan kepada seluruh personel Polri yang bertugas untuk memperhatikan 13 poin yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/334/2020 tentang protokol kesehatan Pencegahan Penularan Covid-19

“Saya berharap kepada seluruh personel yang bertugas agar protokol itu dilaksanakan dengan penuh tangung jawab agar bisa bertugas dengan aman dan terhindar dari Covid-19,” tutup Edy Sumardi.

Berikut ini protokol pencegahan yang perlu dilakukan antara lain :

  1. Pastikan aparat dalam kondisi sehat sebelum bertugas di lapangan. Apabila terdapat keluhan demam/batuk/pilek/sakit tenggorokan/sesak napas agar tidak ditugaskan dan istirahatkan di rumah.
  2. Gunakan pakaian kerja saat bertugas, dengan baju berlengan panjang.
  3. Wajib menggunakan masker, face shield, dan sarung tangan.
  4. Jaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  5. Hindari tangan menyentuh area wajah seperti mata, hidung atau mulut.
  6. Tetap memperhatikan jarak/physical distancing minimal 1 meter saat berhadapan dengan masyarakat atau rekan kerja pada saat bertugas.
  7. Apabila aparat harus melakukan kontak fisik dengan masyarakat, segera cuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer.
  8. Terapkan waktu kerja 8 jam sehari atau maksimal 12 jam per hari, 40 jam seminggu.
  9. Saat pulang bertugas jangan langsung bersentuhan dengan anggota keluarga sebelum membersihkan diri (mandi dan mengganti pakaian kerja).
  10. Tingkatkan daya tahan tubuh dengan mengonsumsi gizi seimbang, melakukan aktivitas fisik setiap hari selama 30 menit sehari, serta istirahat cukup. Bila perlu, konsumsi suplemen tambahan seperti vitamin C.
  11. Lakukan pemantauan kesehatan secara berkala termasuk pemeriksaan rapid test Covid-19 atau sesuai indikasi medis.
  12. Pastikan kendaraan operasional yang digunakan dibersihkan secara berkala dengan disinfektan.
  13. Setiap aparat yang tidak masuk kerja karena sakit dengan gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas, wajib melaporkan kepada bagian kepegawaian/petugas kesehatan/fasilitas pelayanan kesehatan setempat, dan dilakukan pemantauan untuk mengetahui keterkaitannya dengan kriteria Covid-19 ODP, PDP, dan kasus konfirmasi positif Covid-19. (Bidhumas)

About

Check Also

Bhabinkamtibmas Polsek Bojonegara Polres Cilegon laksanakan Tarawih Bersama Warganya

Cilegon – Dalam mengisi kegiatan di bulan suci ramadhan 1445 H, dikesempatan ini Bhabinkamtibmas Polsek …