Kasat Lantas bersama satgas COVID-19 Kota Serang, Berikan Himbuan Pada Kendaraan Sarat Penumpang

whatsapp-image-2020-12-30-at-10-50-48

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN,Satlantas Polres Serang Kota Bersama satgas COVID-19 Kota Serang memberikan himbauan dan teguran kepada kendaraan khususnya mobil penumpang dan bus umum yang sarat penumpang, di Terminal Pakupatan Kota Serang, Rabu 30/12/20.

Teguran dan himbauan tersebut diberikan lantaran untuk mencegah penumpang yang tidak menerapkan pembatasan jarak fisik (physical distancing) serta protokol kesehatan selama masa pandemi Covid-19. Salah satunya yakni armada yang mengangkut penumpang melebihi ketentuan.

Kapolres Serang Kota Akbp Yunus Hadith Pranoto , S.I.K, MS.i melalui Kasat Lantas Akp Gesit Febriyatmoko, S.I.K, M.I.K memberikan keterangan kepada awak media saat dilokasi menerangkan “Kendaraan yang kita berikan himbuan adalah harus mengangkut Maksimal 70 persen dari kapasitas tidak boleh penuh, hal ini dilakukan agar tidak berkerumun untuk menghindari penularan virus CORONA ” , ungkapnya

Himbauan juga menyampaikan pentingnya protokol kesehatan yang harus diterapkan disemua aktifitas terutama saat berada di angkutan umum dikarenakan penularan virus saat ini belum berakhir dan dengan tujuan keselamatan rakyat adalah utama.

“Kami menghimbau kepada bapak ibu para penumpang untuk selalu menerapkan Protokol kesehatan 3 M , yaitu Menggunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir ” Ungkapnya

Selama pelaksanaan Himbauan terpantau berjalan dengan aman dan tertib , tampak para penumpang sudah mematuhi Protokol kesehatan dengan menggunakan Masker, dan menjaga jarak.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …