“MASYARAKAT PANDEGLANG DILARANG MEMBELI MOTOR BODONG “

img-20161017-wa0007Tribratanewsbanten.com-  Warga Kabupaten Pandeglang, Banten, diimbau tidak membeli sepeda motor bodong atau kendaraan bermotor tanpa dilengkapi surat. Kendaraan ini kebanyakan barang curian dan hasil begal. “Kami terus optimalkan sosialisasi dan penyuluhan agar warga tidak membeli motor bodong,” kata Kapores Pandeglang AKBP Ary Satriyan.

Menurut AKBP Ary,  Banyak warga yang diproses secara hukum karena membeli kendaraan bodong. Mereka juga bisa dikenai tuduhan sebagai penadah, membeli kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat seperti STNK dan BPKB.  Biasanya sepeda motor yang tak dilengkapi surat kendaraan itu harganya lebih murah dibandingkan beli di tempat resmi seperti showroom dan toko kendaraan bekas. “Kami akan memproses secara hukum jika warga membeli motor bodong itu,” katanya.

Untuk mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor, Polres Pandeglang terus mengoptimalkan patroli sekaligus mencegah kejahatan pembegalan sepeda motor di sejumlah lokasi. Ini langkah preventif dan represif untuk memberikan rasa aman bagi pemilik kendaraan. Petugas melakukan patroli dengan melibatkan semua anggota Satuan Reserse dan Kriminal, intelijen, serta kepolisian sektor.

Terkait hal tersebut Polsek Picung pada hari senin (17/10) bertempat di balai desa Bungur Copong Kec Picung , melaksanakan sosialisasi  kepada masyarakat  untuk tidak membeli motor bodong ( motor tanpa di lengkapi surat surat yang syah ) , kegiatan tersebut di hadiri oleh unsur muspika kec picung dan tokoh agama kec picung yaitu camat Picung Suhendi S.ip, Komandan rayon militer Bojong Kapten.Heru, Kepala Desa Bungur Copong Kec Picung Edi Hudjaedi ,  Tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat , kegiatan tersebut di ikuti oleh sekitar 100 orang masyarakat desa Bungur Copong Kec Picung .

Kegiatan ini adalah upaya terobosan polsek picung  bekerja sama dengan muspika kec picung untuk menekan angka kriminalitas di wilayah kec picung terutama menekan angka curanmor di wilayah picung , hal ini sesuai dengan penekanan Kapolres Pandeglang AKBP Ary Satrian , S,ik , MH Kepada Para kapolsek di wilayah Pandeglang kata Kapolsesk Picung Iptu Riyadi kepada Tribratanewsbanten.com.

dalam kegiatan tersebut masyarakat di berikan arahan  bahwa membeli motor bodong dapat di kenakan dengan Pidana Penadahan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 480 Kuh Pidana Dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara , salah satu strategi memberantas curanmor dengan ikut sertanya masyarakat dalam menjaga lingkungan nya melalui kegiatan Pos Kamling dan Tidak membeli Kendaraan / sepeda motor Bodong ,Pada kesempatan tersebut Camat Picung memberikan arahan kepada masyarakat untuk tidak membeli motor bodong dengan masyarakat tidak membeli motor bodong maka pembangunan wilayah  kec picung akan lebih baik dengan partisipasi masyarakat membayar pajak kendaraan .

Dalam pandangan Tokoh agama kec picung juga di jelaskan bahwa hukum membeli motor Bodong adalah haram , kegiatan tersebut akan terus di laksanakan secara berkesinambungan kepada masyarakat kec picung bertahap bergiliran di masing – masing desa di wilayah kec.picung , di harapakan melalui kegiatan sosialisasi tersebut dapat menekan angka kriminalitas tertuma curanmor di wilayah kec picung , yang berdampak pada kesadaran masyarakat untuk tidak membeli motor bodong untuk terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif untuk menunjang pembangunan Nasional Kususnya di wilayah kec picung kab Pandeglang.

About

Check Also

Personil polsek bojong polres pandeglang lakukan giat patroli di malam hari antisipasi adanya tindak kejahatan dan penyakit masyarakat (pekat)

Pandeglang polsek bojong – Dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman diwaktu istirahat di malam hari …