Mertua-Menantu Kompak Curi Motor di Patrasana, Polsek Kresek Tangkap Pelaku

Polsek Kresek Polresta Tangerang mengamankan mertua dan menantu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Sang mertua berinisial F (43), sedangkan menantunya MA (25). Keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.


Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja saat konferensi pers mengatakan, dua pria ini ditangkap saat akan melakukan aksi curanmor di sebuah kontrakan Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/05/2023).



Awal tertangkapnya kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli. Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan. “Ketika petugas mendekat, kedua orang itu kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor,” ujar Kapolsek Kresek pada Selasa (06/06/2023).



Modusnya, kedua tersangka ini mengincar motor yang diparkir di luar kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T.



Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain.

About admin

Check Also

Personil Polsek Panggarangan Polres Lebak melaksanakan giat sambang Ke Kantor Desa Cihara

Guna mendukung program Kapolda Banten “Cooling Sistem” dan memelihara harkamtibmas yang sudah terjaga aman dan …