Operasi Yustisi, Polres Serang Kota Pendisiplinan Protokol Kesehatan

whatsapp-image-2020-09-14-at-18-43-18

|TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Kota Serang – Guna mencegah penyebaran Covid-19 yang selama ini masih mewabah, Polres Serang Kota Polda Banten bersama instansi terkait semakin gencar melaksanakan Operasi Yustisi.

Tampak petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan intansi pemerintah Kota Serang melaksanakan Ops Yustisi di Simpang empat Pasar Taman Sari, Pasar Rau, Pasar Lama Royal Kota Serang. Senin, 14/09/2020.

“Hari ini petugas gabungan tersebut, melaksanakan Ops Yustisi dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19,
sesuai dengan Peraturan Gubernur Banten dan Peraturan Walikota Serang tentang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB),” kata Sekdis Satpol PP Kota Serang UM.Rochmat Hidayat saat diwawancara awak media dilokasi.

Operasi Yustisi ini dilaksanakan secara periodik pada hari Senin, Rabu dan Jumat, sedangkan di pos PSBB dilaksanakan setiap hari.

“Adapun tujuannya adalah agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau Hand Sanitazer dan menjaga jarak,” tutur Rochmat.

Sementara itu ditempat berbeda, Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, melalui Kabagops Polres Serang Kota AKP Yudha Hermawan, SH, MM mengatakan, “kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka mendukung pemerintah pada operasi pendisiplinan protokol kesehatan pada era adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan PSBB guna mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19 khususnya di Wilayah Hukum Polres Serang Kota”.

Untuk sasaran operasi yaitu para warga di pasar, pengguna jalan atau pengendara sepeda motor maupun mobil dan warga yang tidak memakai masker.

“Dalam operasi kami masih menemukan warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar atau tidak memakai masker diberikan sangsi berupa teguran dan tindak fisik,” jelasnya.

“Hari ini kita berikan sangsi kepada warga yang tidak memakai masker berupa teguran sebanyak 130 orang dan tindakan fisik sebanyak 26 orang,” jelasnya.

Kabagops Polres Serang Kota mengimbau, kepada ssluruh elemen masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dan kampanyekan gerakan ingat 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak.

“Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 3M, kami harap masyarakat di wilayah hukum Polres Serang Kota disiplin protokol kesehatan agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif,” pungkasnya.

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …