Pamatwil Polsek Curugbitung Mediasi Selesaikan Permasalahan Pilkades Desa Ciburuy

Lebak – Perwira Pengamat Wilayah (Pamatwil) Kecamatan Curugbitung AKBP Shinto Silitonga bersama Danyon Gas Yon C Pelopor Polda Banten dan Kapolsek Curugbitung merespon cepat dengan mediasi Adanya permasalahan terkait pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung.

Permasalahan tersebut bermula aksi 3 orang dari salah satu Calon Kepala Desa (Cakades) kumpulkan surat undangan mencoblos, reaksi dari Cakades lain, membawa 3 orang tersebut ke kantor polisi

Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga menyampaikan bahwa sampai dini hari tadi dilakukan penyelidikan tidak ada fakta pidana maupun pelanggaran ke arah money politik.

“Polsek pada Minggu (24/10) pagi membawa 3 orang tersebut untuk gunakan hak suaranya, lalu setelah itu untuk 3 orang tersebut saat ingin jalankan tugas sebagai saksi di TPS 01 dan TPS 02 Desa Ciburuy, salah satu Cakades menolak keberadaannya, “Kata Shinto Silitonga, Minggu (24/10).

Shinto Silitonga menjelaskan adanya penolakan tersebut tim sukses para calon kades serta tokoh masyarakat Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung yang dilaksanakan dimediasi oleh Camat, Kapolsek Curugbitung, serta Pamatwil Kecamatan Curugbitung di di Aula Kantor Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak.

Shinto menjelaskan sepanjang tidak ada fakta hukum, maka Polsek Curugbitung tidak bisa halangi orang tersebut jalankan tugasnya sebagai saksi di TPS.

Ketika seseorang belum dinyatakan bersalah apa yang menjadi tugasnya selagi tugas tersebut masih legal kita memberi kesempatan kepada orang itu untuk menyelesaikan tugasnya, yaitu untuk memberikan hak suaranya terlebih dahulu maka tugas kami adalah mengelola resikonya.

“Salah bagi kami jika mengatakan kalau ada warga yang berada di Polsek dan tidak menjalankan tugasnya, Kami dengan kerendahan hati memberi saran seseorang apabila presumption of innocence (Praduga tak bersalah) Belum di faktakan dan dibunyikan maka biarkan dia menjalankan tugasnya terlebih dahulu,”Ujar Shinto.

Shinto menjelaskan dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak berjanji tidak akan melanjutkan permasalahan ini dan dengan sadar tanpa paksaan menerima hasil, sehingga terhadap 2 orang ini harus dikembalikan ke TPS untuk bertugas sebagai saksi saat pelaksanaan pilkades tahap perhitungan suara.

Shinto Silitonga mengajak semua pihak untuk dapat mengedepankan musyawarah dan tidak mudah terpancing emosi, saling terbuka dan tidak mencari cari kesalahan pihak lainnya tanpa ada bukti fakta yang mendukung.

“Apabila memang diketahui adanya kecurangan saat pelaksanaan pilkades dan dapat dibuktikan kebenarannya, silahkan untuk melaporkan hal tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.”Tutup Shinto.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …