PELAYANAN TERPADU SPKT POLSEK PASARKEMIS

whatsapp-image-2016-11-05-at-16-01-09

tribratanews.banten.polri.go.id – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sabtu (5-11-2016).

Sentra Pelayanan Kepolisian atau SPK adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.

SPK adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika SPK telah menerima laporan dari masyarakat maka SPK akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya. Dapat ke satuan Reserse Kriminal jika itu menyangkut masalak tindak pidana, atau ke satuan Lalu Lintas jika itu merupakan kejadian di jalan umum dan sebagainya. Oleh karena itu petugas SPK dituntut selalu prima karena tidak ada yang tahu kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPK pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.

Dalam tingkat Polsek khususnya Polsek Jajaran Polres Kota Tangerang, SPK yang dipimpin oleh Ka SPK berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi dibawah sepengetahuan Ka SPK akan langsung dialirkan kepada Kepala Kesatuan Wilayah tersebut sebagai bahan dasar mengambil tindakan atau kebijakan selanjutnya.

Itulah sedikit tentang Sentra Pelayanan Kepolisian, dengan ini dihimbaukan juga kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena untuk itulah Polisi ada, bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.
[16:00, 11/5/2016] Ali Marta: KAMI SIAP MELAYANI ANDA, SENTRA PELAYANAN KEPOLISIAN TERPADU (SPKT)

Polsek Pasarkemis – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Sabtu (5-11-2016).

Sentra Pelayanan.Kepolisian atau SPK adalah pintu gerbang pelayanan POLRI terhadap masyarakat. ketika masyarakat membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. SPK adalah satuan di Kepolisian yang berdiri sebagai pintu gerbang antara POLRI dan masyarakat serta memiliki tugas dan tanggung jawab utama yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ketika masyarakat melapor atas segala sesuatu yang menimpanya dan membutuhkan bantuan Kepolisian disinilah tempatnya. Mulai dari laporan kehilangan barang hingga kejadian yang dikelaskan sebagai kasus atensi tinggi.

SPK adalah pusat jaringan dari sistem fungsi Kepolisian, ketika SPK telah menerima laporan dari masyarakat maka SPK akan menentukan kemana laporan tersebut akan diteruskan untuk proses selanjutnya. Dapat ke satuan Reserse Kriminal jika itu menyangkut masalak tindak pidana, atau ke satuan Lalu Lintas jika itu merupakan kejadian di jalan umum dan sebagainya. Oleh karena itu petugas SPK dituntut selalu prima karena tidak ada yang tahu kapan masyarakat akan melaporkan tentang permasalahan yang menimpanya, dan SPK pun harus cepat tanggap terhadap laporan yang diberikan masyarakat.

Dalam tingkat Polsek, SPK yang dipimpin oleh Ka SPK berada langsung dibawah Kapolsek, sehingga segala sesuatu yang terjadi dibawah sepengetahuan Ka SPK akan langsung dialirkan kepada Kepala Kesatuan Wilayah tersebut sebagai bahan dasar mengambil tindakan atau kebijakan selanjutnya.

Itulah sedikit tentang Sentra Pelayanan Kepolisian, dengan ini dihimbaukan juga kepada masyarakat untuk tidak ragu-ragu dalam meminta bantuan Kepolisian jika diperlukan karena untuk itulah Polisi ada, bertugas Melindungi, Mengayomi dan Melayani masyarakat.

About Adm Rusnata

Check Also

Cegah Pelanggaran Personel,Sipropam Polres Serang Gelar Operasi Gaktibplin Kepada Personel Polsek Jajaran

Polres Serang – Dalam upaya meminimalisir pelanggaran serta meningkatkan disiplin anggota, Sie Propam Polres Serang …