Pemberlakuan Ganjil Genap ditempat Wisata diwilayah Hukum Polsek Panggarangan Polres Lebak

Lebak Polsek Panggarangan dalam rangka penanggulangan pencegahan penyebaran Covid-19 Khususnya ditempat wisata Pantai Pasir Putih dan Wisata Kalapa Warna yang berada diwilayah Kec Cihara dan Kec. Panggarangan Lebak, Minggu (10/10/2021)

“Dihari libur ini Polsek Panggarangan mengadakan aturan ganjil genap bagi wisatawan yang akan masuk kekawasan wisata Pasir Putih dan Kalapa warna, yang bertujuan untuk menjaga lonjakan dan kerumunan Para wisatawan ditempat wisata.

“Kapolsek Panggarangan AKP Wawan Suhawan mengatakan bahwa kegiatan Ganjil Genap bagi para Wisatawan yang masuk ketempat wisata disesuaikan dengan nomor polisi kendaraan bermotor misal “hari ini Minggu taggal 10, berarti bagi wisatawan yang masuk dengan menggunakan kendaraan bernomor polisi Genap, hal tersebut juga sudah disampaikan kepada para pengelola dan penjaga dipintu masuk agar diberlakukan apabila terjadi Lonjakan para pengunjung” ungkapnya.

“Selain harus mematuhi aturan ganjil genap, para pengunjungpun diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan 6 M diantarnya ;
Memakai masker,
Mencuci tangan yang bersh dengan air mengalir. Menjaga jarak, Mengindari dari kerumunan, Mengurangi mobilisasi, Menghindari makan bersama. Agar terhindar dari Covid 19” pungkasnya.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …