Pengedar Narkoba Dibekuk Satresnarkoba Polres Serang Kota

SERANG – Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota tangkap MH (35) pengedar narkoba di gang samping Wisma Dian, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Selasa (09/11) malam.

Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Agus Ahmad Kurnia mengatakan bahwa penangkapan berawal dari laporan informasi tentang adanya peredaran gelap narkoba. Setelah dilaksanakan penyelidikan, Satresnarkoba Polres Serang Kota berhasil menangkap MH (35) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan didalam saku jaket bagian kanan tersangka satu plastik klip bening berisi paket yang diduga narkotika jenis sabu,” ujar Agus Ahmad Kurnia, Kamis (11/11).

Setelah dilakukan penggeledahan dan terdapat barang bukti petugas membawa tersangka ke Polres Serang Kota untuk dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui jika barang haram tersebut merupakan miliknya.

“Kita langsung membawa MH beserta barang buktinya yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram ke Satresnarkoba Polres Serang Kota guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Agus Ahmad Kurnia menambahkan bahwa atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” ujar Agus Ahmad Kurnia.

Terakhir Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak masyarakat untuk perang terhadap narkoba. “Say No To Drug, sayangi diri dan keluarga untuk tidak tersangkut atau masuk dalam lingkaran peredaran narkotika apalagi menggunakannya,” tutup Shinto Silitonga. (Bidhumas)

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …