PENGEDAR SABU NGAKU ANGGOTA BNN SAAT DIRINGKUS SAT NARKOBA POLRESTA TANGERANG

tribratanewsbanten.com - Dalam hitungan hari Jajaran satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang bekuk empat pelaku yang diduga pengedar dan bandar Narkotika jenis sabu, diwilayah Kota Tangerang.

Ketiga pelaku tersebut berinisial, NW alias Didu Ad Tjien Siang (35) warga Jalan RHM Noeradji Rt 02/01 Kelurahan Sumur Pacing Kecamatan Karawaci Kota Tangerang, NMD alias Belo Bin Madi (39) warga Kampung Sembung Rt 02/06 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang, SHR alias Ato Bin Muhamad Tail (52) warga Kampung Sembung Rt 03/06 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang, dan AL alias Erfan bin Exiu (38) alamat KTP, warga Jalan Alumunium Raya No 4 Rt 04/15 Kelurahan Cibodas Baru Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, alamat sekarang Jalan Jenggala Raya No 29 Rt 05/20 Kelurahan Karawaci Baru Kecamatan Karawaci Kota Tangerang.

Wakapolresta AKBP Ma’mun mengatakan, bahwa salah seorang tersangka dalam kesehariannya mengaku petugas BNN, bahkan memilki kartu pengenal.

“Tertangkapnya keempat warga Kota Tangerang tersebut, sedang menunggu pembeli dipinggir jalan dan dalam kontrakan. Untuk itu, kita (Polisi-red) saat ini sedang menyelidiki untuk menangkap bandar besarnya, agar pengedar maupun bandar Narkoba pada wilayah Tangerang Raya, Khususnya wilayah hukum Polresta Tangerang terkikis dan bebas Narkoba,” terang Wakapolresta kepada wartawan, Selasa (9/8).

Ditambahkan oleh Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol H Agus Hermanto, awal tertangkapnya tersangka, hasil pengembangan dan berdasarkan informasi warga, pada lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkoba, setelah itu, Satnarkoba melakukan penyelidikan dan benar mereka saling menunggu. Lalu dilakukan penggeledahan yang kedapatan barang bukti sabu, kemudian digelandang ke Mapolresta untuk dimintai keterangan.

Keempat pelaku dan barang bukti berupa 15 bungkus klip bening Narkotika jenis sabu dalam dompet warna merah motif kembang, bertuliskan TOP QUALITY dibungkus kertas tissue, Rokok DJI SAM SOE, dan sebuah timbangan elektrik merk CAMRY warna silver serta tanda pengenal (Peneng) BNN telah diamankan di Mapolresta guna penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang Narkotika dan pasal 112 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

About

Check Also

Cegah Balap Liar,Personil Rutin Melaksanakan Patroli Blue Light

Dalam Rangka Menciptakan Rasa aman di Masyarakat dan Antispasi GKTM di wilayah Personil Polsek piket …