Polda Banten Buka Rekrutmen Proaktif Jadi Polisi, Ini Syarat dan Ketentuannya

Serang – Polda Banten membuka kesempatan bagi pemuda pemudi Indonesia untuk mengikuti seleksi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022. Dalam rekrutmen ini terdapat tiga kategori, yakni affirmative action, talent scouting, dan penghargaan.

Karo Sdm Polda Banten KBP Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action (tindakan penguatan) adalah suatu kebijakan yang diberikan secara khusus kepada kelompok atau golongan tertentu secara proposional dalam rangka rekrutmen pendidikan
pembentukan calon Bintara Polri yang berkualitas dan berkeadilan bagi putra atau putri dari
berbagai daerah di indonesia. “Sumber rekrutmen pendidikan bintara Polri yang berasal dari Kategori affirmative action yaitu dari pulau-pulau kecil terluar atau wilayah perbatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, wilayah atau suku pedalaman yang bercirikan masih menetap atau tinggal pada suatu daerah terpencil atau pedalaman di hutan, gunung, laut dan pesisir pantai yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya alam dan masih menjunjung tinggi kepercayaan, kearifan lokal, adat istiadat dan budaya yang berlaku didaerah tersebut yang penetapannya sebagai wilayah atau suku pedalaman dengan keputusan Kapolri dan pulau terpencil berpenghuni yang kriteria dan penetapannya dengan keputusan kapolri,”Kata Arif Fajarudin, Kamis (11/11).

Selanjutnya Arif Fajarudin menyampaikan kategori affirmative action calon Bintara Polri dengan syarat penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut dan dibuktikan dengan Kartu
Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga, bukan penduduk asli, yang berdomisili di daerah tersebut paling singkat 3 tahun terhitung pada saat buka pendidikan pembentukan Bintara Polri, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau ijazah/rapor mulai kelas X, XI, XII sekolah di daerah tersebut, Bintara yang lulus dan telah melaksanakan pendidikan akan ditempatkan
kembali ke daerah asal sesuai persyaratan domisili pada saat mendaftar melalui kategori Affirmative Action.

Selanjutnya untuk kategori talent scouting (pencarian bakat) adalah proses pencarian dan pemanduan calon anggota Polri yang memiliki bakat khusus, minat dan potensi khusus yang dibutuhkan oleh Polri dari prestasi akademik atau prestasi non akademik. “Prestasi akademik meliputi juara olimpiade sains tingkat kabupaten, provinsi atau nasional. Prestasi non-akademik diantaranya juara bidang olahraga tingkat provinsi, nasional dan internasional. Juara Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK), Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ). Selain itu, jambore nasional agama Hindu dan sippa darmma samajja agama Buddha tingkat provinsi nasional dan internasional. Termasuk diantaranya hafidz Quran dan memahami tafsir Quran. Pasukan pengibar bendera pusaka (Paskibraka) tingkat nasional,” Ujar Arif Fajarudin.

Masih kata Arif Fajarudin, sedangkan kategori penghargaan diberikan anak kandung anggota Polri dengan persyaratan orang tua gugur atau tewas atau hilang atau cacat tingkat III dalam melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan Keputusan Kapolri, memiliki tanda kehormatan paling rendah Bintang Bhayangkara Nararya
Prestasi, atau mendapat penghargaan dari Kapolri paling sedikit 3 (tiga) kali Pin Emas, mendapat penghargaan dari Presiden Republik Indonesia. “Selanjutnya anak kandung dari anggota masyarakat yang gugur dalam membantu pelaksanaan tugas kepolisian yang dibuktikan dengan surat keterangan Kapolda yang menjabat saat kejadian, atau berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah, membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam pelaksanaan tugas pokok Polri, serta anggota masyarakat yang berperan aktif dalam penyelenggaraan pembinaan Kamtibmas serta penanganan permasalahan menonjol yang menjadi atensi masyarakat dan pemerintah atau membantu pelaksanaan tugas kepolisian dibidang operasional dan pembinaan yang memberikan dampak positif terhadap organisasi polri atau membangun sistem dan metode yang memberikan pengaruh besar dalam
pelaksanaan tugas pokok Polri,”Kata Arif Fajarudin.

Tahapan Rekrutment Calon rekrutmen proaktif dalam penerimaan Bintara Polri Tahun Anggaran 2022 meliputi: persiapan, sosialisasi, pendataan, pemetaan (pemeriksaan dan penelusuran), pengiriman data calon peserta, verifikasi calon peserta, penetapan calon peserta, pelaksanaan pembinaan pelatihan, pelaksanaan seleksi dan pengumuman kelulusan. “Batas waktu pendataan, seleksi, pemetaan dan perekrutan di Pabanrim atau Panda sampai ditetapkan calon rekrutmen proaktif untuk diikutkan pembinaan pelatihan yaitu 3 bulan sebelum keluarnya Keputusan Kapolri
mengenai penerimaan terpadu anggota Polri,”Ujar Arif Fajarudin.

Terakhir Arif Fajarudin menjelaskan Peserta selanjutnya ditetapkan sebagai peserta didik dan mengikuti pendidikan pembentukan Polri di SPN Polda/Sepolwan selama 7 (tujuh) bulan.

Sementara itu Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga mengajak kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi mendaftarkan diri menjadi Bintara Polri Proaktif T.A. 2022. “Pelaksanaan rekrutmen ini prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat permasalahan dalam pelaksanaan seleksi ke ketua panitia,”Ujar Shinto Silitonga.

About admin _

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …