Polisi Kawal Sidang Perdana Pembunuhan dan Pemerkosaan Warga Cikeusal

Personil Satuan Sabhara Polres Serang Mengawal Jalan nya sidang Kasus Pembunuhan di Cikeusal


TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN
, Banjar – Sidang perdana kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap S (18) warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang terus dikawal oleh Kepolisian Resort Serang, Senin (8/1/2018).

Sidang perdana ini menghadirkan ER (17) selaku salah satu pelaku yang menghabisi S setelah cintanya ditolak oleh korban.

Pantauan di lokasi, sidang berlangsung di Ruang Sidang Kartika, Pengadilan Negeri Serang. Tampak penjagaan ketat dari pihak kepolisian di depan pintu sidang. Baik keluarga pelaku dan keluarga korban hadir menunggu di koridor.

Selama sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang yang diketuai Ani Indriyani membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa, di hadapan Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo. Seusai pembacaan surat dakwaan, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sri Murtini menyatakan tidak keberatan. Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi.

Sebanyak enam orang saksi dihadirkan JPU. Keenam saksi tersebut berasal dari keluarga korban dan anggota Satreskrim Polres Serang.

Sekitar pukul 14.45, sidang dinyatakan selesai dan ditunda pada Rabu (10/1/2018) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Terdakwa oleh petugas kemudian dibawa menuju mobil tahanan yang berada di lantai bawah PN Serang.

Pihak keluarga korban lantas mengejar ke mobil tahanan. Beruntung, petugas kepolisian dari Polres Serang lebih cepat. Gagal menghampiri tersangka, mereka meneriakinya agar mendapatkan ganjaran yang setimpal.

“Harus dihukum mati (terdakwa),” ujar salah satu keluarga korban yang sempat mengamuk dan ditenangkan oleh keluarganya yang lain.

JPU Kejari Serang, Ani Indriyani mengungkapkan, terdakwa dituntut dengan dakwaan berlapis.

Dakwaan tersebut antara lain, pertama melanggar Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak, kedua Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak.

Ketiga, Pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1 KUHP tentang Pembunuhan Berencana Secara Bersama-sama, keempat Pasal 339 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Disertai Tindak Pidana dan terakhir Pasal 338 jo Pasal 55 KUHP tentang Pembunuhan Secara Bersama-sama.

“Surat dakwaan tadi sudah dibacakan, rencananya kami akan menghadirkan saksi kembali dari pihak forensik rumah sakit dan saksi mahkota,” tutur Ani.

……………………………………………..
Penulis : arin
Editor   : Muridi
Publish : iman

About

Check Also

Peduli Warga Kurang Mampu, Kapolsek Kragilan Berikan Bantuan Sembako

Sebagai wujud perhatian dan kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan serta memberikan kesejukan dan pesan damai …