Polisi Ringkus Dua Spesialis Pembobol Warung di Tangerang

img_20170907_130335-1024x768

TRIBRATA NEWS POLDA BANTEN, Tangerang  – Polresta Tangerang, Dua tersangka pembobol warung di Desa Sukamulya, Kecematan Cikupa, Kabupaten Tangerang, berhasil diringkus Kepolisian Sektor Cikupa, Rabu (6/9).

Kapolsek Cikupa Kompol Idrus mengatakan, kedua tersangka yakni MH (23) dan R (35) melaksanakan aksinya sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka berpura-pura berbelanja di warung. Kemudian saat korban lengah, kedua tersangka menjarah 2 unit handphone dan uang milik korban.

Nahas, aksi kedua tersangka ini dipergoki korban. Sontak korban berteriak maling dan teriakan korban pun mengundang warga sekitar yang akhirnya ikut bersama mengejar para tesangka. Melihat kejadian itu, anggota Reskrim Polsek Cikupa yang tengah berpatroli di wilayah tersebut langsung mengamankan kedua tersangka.

“Dibantu warga sekitar, kedua tersangka berhasil kami amankan tidak jauh dari lokasi,” terang Kapolsek Cikupa Kompol Idrus, Kamis (7/9).

Dari tangan kedua tersangka, Polisi
mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan berupa 2 unit Handphone, Uang tunai senilai Rp. 41.500 dan satu unit Sepeda motor Honda Beat yang digunakan para tersangka dalam beraksi.

Lebih lanjut, setelah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Cikupa. Kedua tersangka mengaku bukan pertama kali melakukan aksi serupa di wilayah Tangerang.

“Mereka merupakan spesialis pembobol warung, dan salah satu tersangka R (35) juga merupakan residivis,” ujar Kapolsek.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Penulis : Andriatna
Editor   : P Winoto
Publish : iman

About

Check Also

Lakukan Aksi Perampasan Kendaraan, 8 Oknum Debt Collector Dibekuk Polda Jateng

Semarang  – Polda Jateng|Aksi berantas premanisme terus dilakukan Polda Jateng. Kali ini, Tim Jatanras Ditreskrimum …