Tribratanewsbanten.com – Dua pelaku penjambretan MK (31) warga Kp.rawa bagol rt 19/01 desa sasak kec.Mauk dan MS (22) warga Kp.rawa bagol 04/08 ds lembang sari krec.Rajeg kab.Tanggerang. ditangkap aparat kepolisian Polsek Pasarkemis di rumahnya masing-masing.
Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1(satu) buah dompet warna biru, 1(satu) buah ATM Mandir, dan 1(satu) buah Hp Jenis Bleck Bery warna hitam, serta 2(dua) kotak kosmetik milik korban Siti Salah (50) warga Kp.Rajeg rt 001/003 ds.Rajeg mulya kec.Rajeg kab tangerang.
Menurut keterangan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Suheri, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, keduanya melakukan tindak kejahatan penjambretan tas milik siti Salah (50) di wilayah Sindang sari 1. Jl raya cadas Kukun Kp.leles rt.002/004 kel.Sindang sari kec.pasar kemis kab. Tangerang dengan modus pada saat korban sedang mengendarai sepeda motor Minggu (2/10) sore di jalan raya cadas Kukun kemudian tiba2 datang dari arah sebelah kanan 2 orang laki-laki mengendarai motor yamaha mio kemudian mengambil dompet warna biru yg di gantung di sepeda motor dengan cara menarik talinya hingga putus kemudian pelaku melarikan diri.
Polsek Pasarkemis yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan berdasarkan ciri ciri kendaraan yang digunakan pelaku dan berhasil mengungkap kasus tersebut. lanjut Kombes Pol Asep Heri.
Terpisah , kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengatakan, Kapolda Banten Brigjen Pol Ahmad Dofiri mengapresiasi dan memberikan penghargaan terhadap kinerja Unit Reskrim Polsek Pasarkemis yang mampu mengungkap kasus dan mengamankan pelaku dalam waktu singkat.